Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ulya Fathiah

Strategi Pemulihan Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19 Melalui Penguatan Kapasitas SDM Unggul

Eduaksi | Thursday, 30 Jun 2022, 07:48 WIB

Di seluruh dunia termasuk di Indonesia, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah tatanan bisnis, pemerintah dan masyarakat, yang mana saat ini berbagai layanan, pekerjaan, dan kegiatan sosial maupun pendidikan dilakukan secara online. Ekonomi digital sudah menjadi kontributor besar bagi pertumbuhan ekonomi, dapat memfasilitasi perdagangan, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memungkinkan bisnis untuk membuka cabang banyak (Wiryawan, 2020).

Maka dari itu, Indonesia masih menghadapi berbagai macam tantangan dalam mengembangkan ekonomi digitalnya, misalnya, regulasi yang memberatkan, persebaran infrastruktur dan sumber daya manusia yang tidak merata untuk dapat mendukung ekonomi digital, kesenjangan dalam ketersediaan dan kapasitas untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dan kurangnya kerja sama antar penanggung jawab dan bawahannya untuk mendorong ekonomi digital.

Dengan demikian, dapat kita kaitkan dengan upaya pemulihan perekonomian terdampak Covid-19, diperlukannya strategi pembangunan SDM unggul yang dapat mendukung potensi ekonomi digital yang dimana untuk mendorong pemulihan perekonomian. Maka, terdapat 5 strategi yang diperlukan untuk dijadikan perhatian dalam mengupayakan pembangunan SDM unggul dalam pemanfaatan ekonomi digital berbasis industri untuk memulihkan secara optimal perekonomian terdampak Covid-19, yaitu:

Regulasi dan insentif untuk membangun keunggulan SDM dalam ekonomi digital.

Membangun kapasitas SDM dalam mengembangkan kewirausahaan ekonomi digital.

Mengembangkan kapasitas SDM untuk mengoptimalkan potensi sumber kekayaan alam berbasis ekonomi digital dan kreatif.

Memerlukan jejaring dan meningkatkan kerjasama pemangku kepentingan untuk mendorong ekonomi digital.

Mengembangkan SDM yang inovatif dan kreatif dalam ekonomi digital dan kreatif.

Dari pembahasan diatas dalam rangka pemulihan perekonomian terdampak Covid-19, menunjukkan bahwa permasalahan atau tantangan dalam pemulihan perekonomian terdampak Covid-19, salah satu penyebabnya yaitu, karena masih rendahnya akses dan kapasitas SDM dalam pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis digital, yang mana perlu untuk ditingkatkan melalui instrumen kebijakan dalam meningkatkan akses dan kapasitas SDM untuk dapat memanfaatkan pekembangan dan pertumbuhan ekonomi digital dan ekonomi kreatif dalam rangka untuk mempercepat proses pemulihan perekonomian terdampak Covid-19 lebih lanjut.

Dikaitkan dengan strategi yang pertama, bahwa diperlukan kerangka regulasi yang sifatnya afirmatif, yang mendukung dan sekligus dapat memberikan insentif untuk pengembangan kapasitas SDM yang unggul dan berdaya saing dalam pemulihan perekonomian terdampak Covid-19, yang diarahkan untuk pengembangan ekonomi digital dan ekonomi kreatif, yang secara khusus untuk pemulihan dan membangkitkan kembali usaha mikro dan menengah, yang sangat diharapkan dapat lebih cepat dipulihkan dan dibangun kembali dengan dukungan permodalan yang relatif lebih memungkinkan lagi, ditengah keterbatasan sumber bantuan pembiayaan baik melalui pemerintah maupun melalui sumber pembiayaan dari sektor perbankan.

Dilengkapi dengan strategi kedua, yang mana merupakan inti dari penguatan kapasitas SDM yang unggul dan berdaya saing melalui fasilitas kewirausahaan, selain dapat juga untuk memulihkan kegiatan usaha yang terdampak akibat pandemi. Akan tetapi lebih difokuskan untuk dapat merubah pola kewirausahaan yang lebih berbasis ekonomi digital dan ekonomi kreatif. Maka, dalam hal ini termasuk kewirausahaan yang bersifat start-up business, yang dapat dimulai dari usaha mikro dan menengah, sebelum dikembangkan lebih lanjut lagi untuk menjadi usaha ekonomi digital dan kreatif yang berbasis industri yang lebih berdaya saing.

Selanjutnya, strategi ketiga yang terkait dengan optimalisasi sumber kekayaan alam, terutama dengan mempertimbangkan potensi sumber kekayaan alam yang dijadikan basis untuk pengembangan ekonomi keratif, yang diharapkan dapat memanfaatkan potensi sumber kekayaan alam di daerah, seklaigus dapat meningkatkan nilai tambah (added value) yang dimilikinya, serta dikombinasikan dengan ekonomi digital agar pemasarannya lebih luas lagi jaringannya, agar dapat menjangkau potensi pasar dan konsumennya yang berskala nasional, regional, dan bahkan bisa global.

Berhubungan itu, maka strategi keeempat sangat diperlukan pada giliran berikutnya, yamg ditunjukkan untuk mendapat mengembangkan dan memperluas jaringan yang tidak hanya untuk pemasaran, namun yang lebih diperlukan adalah perluasan kerja sama yang diperlukan untuk dapat meningkatkan kapasitas usaha yang sangat memerlukan dukungan permodalan dan peningkatan kapasitas produksi yang sulit dilakukan oleh para pengusaha mikro dan menengah secara mandiri, maka memerlukan dukungan jaringan kerja sama untuk dapat mengatasi keterbatsan yang dihadapinya, terutama bagi pelaku start-up (baru memulai usaha) yang dimana masih memerlukan bimbingan dan fasilitas yang dapat diberikan kepadanya tidak hanya diberikan oleh pemerintah, namun juga oleh pelaku usaha besar melalui pola kemitraan yang sifatnya pemberdayaan bagi usaha start-up (baru memulai usaha) untuk dapat berkembang setelah bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19.

Terakhir, strategi kelima, yaitu melalui pengembangan inovasi dan kreativitas yang merupakan syarat utama untuk dapat berkembangnya pulih, bangkit dan berkembangnya usaha perekonomian yang terdampak bencana pandemi Covid-19 secara berkelanjutan. Inovasi dan kreativitas merupakan kunci untuk dapat lebih menciptakan nilai tambah dan daya akselerasi yang diperlukan untuk proses pemulihan sekaligus pengembangan lebih lanjut dari usaha perekonomian yang terdampak bencana pandemi Covid-19. Ini sangat sejalan dengan jenis start-up business yang difokuskan pada ekonomi digital dan ekonomi kreatif pada era industri, yang tidak lagi berbasis pada pola kewirausahaan yang konvensional, tetapi memerlukan terobosan dan lompatan yang dapat dilakukan melalui dukungan inovasi dan kreativitas yang dibangun dengan basis potensi sumber kekayaan yang telah dijadikan strategi ketiga untuk pengembangan sumber daya unggul dan berdaya saing yang berbasis industri dalam mendukung proses pemulihan ekonomi akibat bencana pandemi Covid-19 yang berkelanjutan.

Referensi

Henderson and Clark (1990). Architectural Innovation: The Reconfiguration of Existing

Product Technologies and the Failure of Established Firm, Administrative Science

Quartely 35, https://repo.iain-tulungagung.ac.id/4091/3/BAB%20II%20%20fix.pdf

Lemhannas RI (2020), Bahan Ajar Bidang Sistem Manajemen Nasional;

Rudiyanto, Arifin (2020), Materi Ceramah Bidang Studi Strategi Geostrategi, Lemhannas RI;

Sandi, I Made.1985. Geografi Regional Republik Indonesia. Jakarta: Puri Margasari.

Wiryawan, Gita (2020), Materi Ceramah Kebijakan Publik, Lemhannas RI;

Developmental Research: The Definition and Scope dari https://eric.ed.gov/?id=ED373753

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image