
Rabu, 29 Juni 2022
Wargabinaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel mengikuti Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Aula Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Subdit Bintibsos Polda Sumsel ini bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian, komitmen serta pemahaman warga binaan tentang perlunya kesadaran dan peran serta untuk memberantas penyalahgunaan dan distribusi gelap narkoba di provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 Orang Wargabinaan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Seluruh warga binaan dengan antusias mengikuti kegiatan penyuluhan ini dengan seksama. Bpk AKBP. HM. Syeh Kopek selaku penyuluh menegaskan slogan "Jauhi Narkoba dan putus rantai peredaran dimulai dari diri sendiri".
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang (Ike Rahmawati). mengatakan “Semoga dengan adanya sosialisasi ini memberi kita pengetahuan bahwasannya Narkoba bukanlah hal yang pantas untuk dicoba, dan juga kita harus mengedukasi para wargabinaan untuk menjauhi Narkoba apapun bentuknya. Karena siapapun dan dari elemen apapun mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.” terangnya.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
