Malpraktik Hewan? Yuk Lebih Berhati-Hati Menjaga Anabul

Video Viral  
Pemilik kucing harus rutin memeriksa kesehatan kucingnya dan memastikan bahwa mereka selalu sehat, bahagia, dan dalam kondisi terbaik (Foto: ANTARA/Maulana Surya)
Pemilik kucing harus rutin memeriksa kesehatan kucingnya dan memastikan bahwa mereka selalu sehat, bahagia, dan dalam kondisi terbaik (Foto: ANTARA/Maulana Surya)

Jakarta, Ramenten – Kucing, merupakan sosok penting bagi sebagian orang. Bukan lagi dianggap sebagai hewan peliharaan, namun juga sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga yang harus dijaga. Sehingga kucing juga memiliki sebutan lain sebagai anak bulu (anabul) layaknya anak kecil yang selalu disayang.

Beberapa waktu lalu viral seorang pemilik kucing yang sedang marah-marah di sebuah klinik karena kucingnya meninggal setelah dikebiri. Video ini diunggah oleh akun TikTok @_cacillll pada 27 Juni 2022.

Beragam komentar mengenai ucapan kesedihan atas kehilangan yang dialami oleh pemilik, serta kecaman terhadap klinik tempat kebiri dari warganet pun mewarnai VT ini. Karena, pihak klinik tidak mau memberi tahu dokter hewan yang menangani tindakan kebiri tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sampai artikel ini ditulis, Ramenten belum melihat ada klarifikasi lanjutan dari pihak klinik tempat kebiri dilaksanakan.

Agar anabul kesayangan tetap aman, serta menjaga dari hal yang tidak diinginkan, apa saja sih yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum proses kebiri dilakukan?

drh. Tino Ari Widodo dari Amore Animal Clinik Pejaten yang dihubungi Ramenten mengatakan, syarat kebiri (steril) tiap klinik bisa beragam. Namun, secara umum kucing harus berusia minimal 6 bulan atau matang secara seksual, memiliki berat badan minimal 2 kg, sudah vaksin, dan diberi obat cacing.

Sebelum dikebiri, harus dipastikan juga, apakah anabul dalam kondisi yang sehat dengan cara melakukan pemeriksaan umum, dan laboratorik. Pemeriksaannya pun harus dilakukan oleh dokter hewan yang sudah teregistrasi dan memiliki izin praktek dari dinas terkait.

Lebih lanjut drh. Tino menjelaskan, selain kondisi anabul, jangan lupa pastikan klinik atau tempat anabul dikebiri sudah memiliki surat izin praktek dokter hewan dan surat izin klinik hewan. Pemalsuan gelar dan tindakan malpraktek diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jika terjadi pelanggaran, dapat diancam pidana, serta ijin usaha dapat dicabut secara permanen.

Menutup perbincangan, drh. Tino mengatakan, kita juga berhak mendapatkan informed consent di awal mengenai dokter yang melakukan tindakan pengobatan, operasi atau rawat inap yang dilakukan terhadap anabul kesayangan.

Sing Nulis: Tim Ramenten

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

RAMENTEN singkatan Rame-rame Nulis Konten. Sing nulis ada Mbak Tania, Mbak Asty, dan Mbak Dian. Selamat menikmati tulisan kami. Monggo di follow yo!

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image