Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Prabumulih

Rutan Prabumulih Ikuti Pembukaan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Secara Virtu

Info Terkini | Tuesday, 28 Jun 2022, 20:07 WIB
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan mengikuti Kegiatan Pembukaan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk temuan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) secara Virtual

Prabumulih - Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan mengikuti Kegiatan Pembukaan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk temuan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) secara Virtual pada Selasa (28/6).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM R.I, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pengelolaan BMN sangat penting dan berpengaruh dalam rencana strategis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2020 Belum Memadai dan Penatausahaan ATB pada Beberapa Satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Belum Tertib.

Diakhir sambutannya Wamenkumham RI juga menyampaikan hasil yang didapatkan dari konsinyasi ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti dan di laporkan kembali karena kegiatan konsinyasi ini sebagai wujud nyata tindaklanjut terhadap temuan BPK, semoga dengan kegiatan ini pengelolaan BMN di lingkungan kementerian Hukum dan HAM semakin tertib dan akuntabel.

Turut hadir Kasubsi Pengelolaan, Anita Ningsih dan Operator BMN, Iswahyudi mendampingi Kepala Rutan Prabumulih mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image