Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadhira Amanda

KORUPSI SEBAGAI MAL ADMINISTRASI

Politik | Tuesday, 28 Jun 2022, 17:57 WIB
UAS ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK_NADHIRA AMANDA P_20200110200031

KORUPSI SEBAGAI MAL ADMINISTRASI

Korupsi berasal dari kata corrupt lis yang berarti perubahan tingkah laku dari baik menjadi buruk (to change from good to bad in morals. manners. or actions): rot. Spoil (rontok, rusak); dan lain-lain. Secara hukum, korupsi adalah "sebuah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengall tugas resmi dan hak orang lain" (an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Di dalam korupsi itu sendiri terdapat beberapa jenis tindakan korupsi yaitu sebagai berikut.

Manipulasi, Penyuapan dan Nepotisme

a. Manipulasi

Pengertian Manipulasi menurut KBBI adalah upaya kelompok atau perseorangan untuk mempengaruhi perilaku, sikap dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya. Sebuah proses rekayasa yang secara disengaja dengan melakukan penambahan, penyembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah sumber informasi, subtansi, realitas, kenyataan, fakta-fakta, data ataupun sejarah yang dibuat berdasarkan sistem perancangan yang bisa dilakukan secara individu, kelompok atau sebuah tata sistem nilai.

Semakin tingginya status social sang pelaku manipulasi diduga akan berkaitan dengan semakin besarnya nilai uang yang dapat diselewengkan. Demikian pula hal nya dengan modus yang cenderung semakin canggih dan kompleks.

Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada 4, yaitu:

- Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi

- Opportunity, system yang memberi peluang untuk melakukan korupsi

- Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup dan selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak ada habisnya

- Exposes, hukuman yang dijatuhkan para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun oranglain.

b. Penyuapan

Penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi usap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara.

Tindak pidana suap dalam jumlah yang signifikan dapat menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat dengan dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan yang bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum. Suap juga dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan publik karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lainnya.

Sanksi dari suap itu sendiri yaitu :

- Pidana penjara selama 3 tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 15.000.000 (Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1980)

- Pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149 KUHP)

- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor).

c. Nepotisme

Nepotisme berasal dari istilah bahasa Inggris “Nepotism” yang secara umum mengandung pengertian mendahulukan atau memprioritaskan keluarganya, kelompok dan golongan untuk diangkat atau diberikan jalan menjadi penjabat negara atau sejenisnya. Dengan demikian nepotisme merupakan suatu perbuatan atau pengambilan keputusan secara subjektif dengan terlebih dahulu mengangkat atau memberikan jala dalam bentuk apapun bagi keluarga, kelompok dan golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu (Echol dan Sadily, 1985:21).

Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dijelaskan pengertian KKN. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Menurut UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa:

- Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun penjara

- Denda minimal Rp. 200 Juta dan maksimal Rp. 1 Miliar

KORUPSI SEBAGAI MAL ADMINISTRASI

Mal Administrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Dalam perspektif hukum, definisi korupsi telah secara gamblang diuraikan pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara singkat dapat diekstrak dalam beberapa bentuk di antaranya tindakan yang menyebabkan kerugian negara, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Salah satu contoh dari Mal Administrasi sebagai pangkal korupsi adalah Maladministrasi dalam Bentuk Penundaan Berlarut, yaitu perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan. Misalnya pengurusan KTP yang seharusnya satu hari menjadi berbulan-bulan, memunculkan kesan bahwa pelayanan akan cepat jika ada 'uang pelicin' sehingga masyarakat terdorong memberikan sesuatu untuk mempercepat pelayanan, keadaan ini mengindikasikan adanya praktik suap.

REFERENSI:

https://hot.liputan6.com/read/4730252/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-penyebab-dan-dampaknya

https://www.bphn.go.id/data/documents/bidang_pidana_suap.pdf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/13608/Yuk-Pahami-Gratifikasi-dan-Penyuapan.html

John M. Echols. An Indonesia-English Dictionary. 1985. PT: Gramedia Pustaka

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image