Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mang Awih

Pertahankan Tanah, Nenek 70 Tahun di Purwakarta Seminggu Terkurung Dalam Rumah

Info Terkini | Tuesday, 28 Jun 2022, 17:08 WIB
Pertahankan tanah miliknya, Nenek Nurbaeti terkurung di rumahnya sendiri.

Demi mempertahankan tanah dan bangunan miliknya, seorang nenek berusia 70 tahun bernama Nurbaeti sampai merelakan dirinya terkurung di rumahnya di Jalan Veteran Nomor 176 RT 002 RW 002 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Kabupaten.

"Sejak tanggal 22 Juni 2022 hingga hari ini, sang nenek yang menggugat tanah dan bangunan miliknya itu sudah terkurung di dalam rumahnya sendiri, dengan posisi pagar rumah digembok dari luar oleh tergugat. Sampai hari ini, terhitung sudah 7 hari Nurbaeti terkurung," kata Kuasa Hukum Nurbaeti dari Kantor Advokat Antonius Stanis, Rudi Harto kepada awak media, Selasa (28/6).

Menurutnya, tanah dan bangunan tempat sang nenek terkurung itu statusnya saat ini tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagaimana terdaftar di Kepaniteraaan Perdata Pengadilan Negeri Purwakarta No.10/Pdt.G/2022/PN.PWK.

Kuasa Hukum akhirnya melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat Hanny Yuliany kepada pihak kepolisian Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan.

"Kami selaku kuasa hukum pada Senin 27 juni 2022 lalu sudah melakukan upaya hukum dengam membuat Laporan Polisi dengan nomor; LP/B/641/VI/2022/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat. Kami khawatir, pasalnya kondisi klien kami usianya sudah 70 tahun," kata Rudi.

Ia juga menjelaskan, pada Rabu 22 Juni 2022 lalu terlapor melakukan penutupan akses keluar masuk rumah dengan cara menyuruh orang lain untuk merantai dan menggembok pintu pagar depan rumah sang nenek. Bukan itu saja, pintu belakang rumah juga ditutup seng, sehingga sang nenek tak bisa keluar.

"Kami khawatir bila semua akses rumah nenek Nurbaeti ini terus ditutup akan membahayakan kesehatan dan keselamatan sang nenek," ujar Rudi seraya berharap sebagai warga negara yang taat hukum berharap kehadiran dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada Nenek Nurbaeti.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image