Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kayuagung

Lapas Kelas IIB Kayuagung Mengikuti Acara Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut BPK untuk Temuan BMN Ber

Info Terkini | Tuesday, 28 Jun 2022, 12:34 WIB

Kayu Agung, 28 Juni 2022

Bertempat diruang Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayu Agung Kemenkumham Sumsel, Lapas Kayuagung Mengikuti pembukaan Acara Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Temuan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) yang diselenggarakan oleh Sekertariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan pada Hari Selasa (28/06/2022) pada pukul 09.00 WIB s.d selesai secara Virtual.

Acara inipun dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej) dalam sambutanya Edward menyampaikan "Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pengamanan Atas Aset tetap Tanah Kementarian Hukum dan HAM TA 2020 belum memadai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) pada beberapa satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Belum Tertib.

"Dalam temuan ini didapatkan ada tanah yang belum bersertifikat, tanah bersertifikat atas nama pihak lain, tanah berstatus sengketa, tanah hilang sertifikat, tanah milik pihak lain yang digunakan dalam kegiatan operasional Kementerian Hukum dan HAM serta Penatausahaan dan Pengelolaan ATB belum tertib", tambah Edward

Bapak Edward berharap melalui kegiatan ini akan memperoleh solusi untuk temuan pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti dan belum sesuai Rekomendasi dari tahun anggaran 2020. Kemudian dari hasil pembahasan ini dapat ditentukan status tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut

selanjutnya, tindak lanjut yang telah dilakukan akan diverifikasi kesesuaiannya oleh Tim BPK dan diberikan status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun status tersebut memiliki beberapa klasifikasi, seperti Sesuai Rekomendasi, apabila rekomendasi telah ditindaklanjuti secara memadai; Belum Sesuai Rekomendasi, yaitu tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai rekomendasi.

Diakhir sambutannya beliau juga menyampaikan hasil yang didapatkan dari konsinyasi ini diharapkan untuk segera ditindaklanjuti dan di laporkan kembali karena kegiatan konsinyasi ini sebagai wujud nyata tindak lanjut terhadap temuan BPK, Semoga dengan kegiatan ini pengelolaan BMN di lingkungan kementerian Hukum dan HAM semakin tertib dan akuntabel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image