Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Fajar

Internasionalisasi Kampus Mematikan Bahasa Nasional

Eduaksi | 2021-10-31 14:46:43
Ilustrasi pendidikan perguruan tinggi, sumber : pixabay

Dengan semakin terbukanya globalisasi di abad ke-21 ini, banyak sekali pengaruh asing yang masuk ke dalam perkembangan proses peradaban di Indonesia. Salah satu yang banyak dipengaruhi oleh globalisasi ini adalah proses pendidikan, terkhususnya pendidikan di jenjang kuliah atau tingkat perguruan tinggi. Sebagian pengaruh globalisasi ini memang bersifat positif karena dianggap membantu memajukan bidang-bidang tertentu dalam pendidikan di Indonesia yang dianggap tertinggal. Namun pertanyaannya, apa yang menjadi faktor determinan bahwa pendidikan Indonesia hari ini perlu untuk “berkiblat” pada peradaban asing ? dan benarkah semua pengaruh globalisasi terhadap pendidikan ini berdampak positif?

Dalam ragam perencanaan perguruan tinggi negeri di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) misalnya, ketiga PTN favorit ini menjadikan program “internasionalisasi” kampus sebagai salah satu program kerja utama dalam perkembangan pendidikannya. UNPAD saja misalnya, menjadikan upaya internasionalisasi ini sebagai narasi utama dalam visi terbaru kampusnya yaitu “Menjadi Universitas Unggul Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kelas Dunia”. Rencana yang mereka anggap strategis ini tentu perlu usaha yang tidak mudah, dengan segala keterbatasan yang ada.

Akhirnya, visi mengenai internasionalisasi kampus ini menghasilkan kebijakan-kebijakan pendidikan yang mengangkat standar internasional dan diterapkan pada mahasiswa Indonesia. Beberapa contoh bentuk kebijakan pendidikan berstandar internasional ini seperti penggunaan literatur dengan Bahasa Inggris dalam proses belajar mengajar. Bahkan di ITB saja, beberapa fakultas seperti Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) sudah menuntut penggunaan Bahasa Inggris dalam proses belajar mengajar di kelas. Tentu hal ini menimbulkan sebuah persoalan baru, apakah dengan digunakannya bahasa inggris dalam instrumen pembelajaran berhasil mendistribusikan pemahaman kognitif kepada para mahasiswanya?

Dalam data yang bersumber dari EF EPI, pada tahun 2020 Indeks kecakapan bahasa Inggris penduduk Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 100 negara dan propinsi. Hal ini menunjukan bahwa kompetensi Bahasa Inggris sebagian besar penduduk Indonesia masih tergolong rendah. Dengan kondisi ini, maka langkah kampus-kampus seperti yang disebutkan diatas dalam memajukan pendidikan Indonesia ke taraf internasional merupakan hal yang terburu-buru. Padahal, penggunaan literatur Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional bukan satu-satu nya faktor yang menentukan maju nya pendidikan di Indonesia.

Setidaknya, ada 4 faktor yang menjadi pendukung Kemajuan Pendidikan di Indonesia, yaitu kualitas guru, kurikulum, anggaran pendidikan, dan regulasi pendidikan. Regulasi (kebijakan) kampus-kampus dengan menggunakan Bahasa Inggris patut dievaluasi, apa gunanya penggunaan Bahasa Inggris dalam kegiatan pembelajaran jika ternyata mahasiswa tidak paham terhadap materi pembelajaran yang disampaikan?. Padahal Indonesia memiliki bahasa yang satu, Bahasa Indonesia. Regulasi ini membuat mahasiswa menjadi tabu untuk mencari referensi pembelajaran yang menggunakan Bahasa Indonesia karena takut dinilai tidak memiliki sumber yang kuat oleh dosennya karena tidak menggunakan referensi internasional yang menggunakan bahasa inggris, ironi bukan?

Dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,Pasal 24-25 secara gamblang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau luar negeri. Bahasa ini juga wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, dan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Namun aneh tapi nyata, undang-undang ini seakan sama sekali tidak menjadi pertimbangan tatkala kampus-kampus di Indonesia menyusun rencana strategisnya dengan upaya internasionalisasi kampus mereka. Dalam hal ini, kampus seakan memukul rata kompetensi Bahasa Inggris mahasiswanya dengan menuntut mereka agar dapat beradaptasi dengan pembelajaran di kelas. Semuanya menjadi terasa menyulitkan bagi mahasiswa ketika harus membaca puluhan-ratusan halaman jurnal berbahasa Inggris dengan tingkat bahasa ilmiah yang semakin sulit dipahami.

Lagi, Bahasa Ibu pertiwi menjadi asing di kancah perguruan tinggi karena upaya “elitisasi” kampus yang secara egois ingin mengejar reputasi internasional dengan mengorbankan kualitas pendidikan dan bahasa nasional, Bahasa Indonesia. Maka sudah seharusnya Perguruan Tinggi di Indonesia merefleksi kebijakan mereka terkait internasionalisasi ini dengan menghapus instrument-instrumen penggunaan bahasa asing dalam belajar mengajar agar ilmu pengetahuan dapat dipahami dan terdistribusikan dengan baik kepada mahasiswanya, dan yang terpenting demi menghidupkan dan mengindahkan kembali Bahasa Indonesia dalam pendidikan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image