Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Olivia Anggraini Putri

Faktor Penghambat Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Masa Pandemi Covid 19

Politik | Monday, 27 Jun 2022, 17:23 WIB
Sumber Photo : Pinterest

Pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan maret, Indonesia diguncang oleh fenomena pandemi Covid-19. Penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat yang menyebabkan banyaknya orang yang terjangkit virus, dengan banyaknya orang yang terjangkit virus banyak mempengaruhi penurunan dari sector manapun, termasuk juga disektor ekonomi. Dampak Covid-19 di Indonesia pada sektor ekonomi antara lain yaitu pemutusan hubungan kerja, terjadinya impor yang lebih rendah, harga yang lebih tinggi (Inflasi), dan kerugian dari sektor wisata. Pada masa itu pemerintah Indonesia perlu mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemic Covid-19.

Kebijakan Pemerintah Indonesia Kebijakan pemerintah dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang meningkat yang menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, oleh karena itu pandemic Covid-19 memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan perekonomian yang selama ini belum tercapai atau bahkan perekonomian yang kian memburuk. Penataan yang dilakukan merupakan alternatif atau solusi atas permasalahan yang terdapat dibidang Kesehatan, birokrasi, politik dan terutama masalah ekonomi atau keuangan. Sembilan ordinasi yang dikeluarkan oleh pemerintah memberikan dasar bagi alokasi, distribusi, dan stabilisasi kebijakan yang layak, Langkah pertama pemerintah menyesuaikan kebijakannya dengan kelompok rentan baru terdampak Covid-19 antara lain kelompok koporasi yang membutuhkan aksi unjuk rasa, kelompok pekerja tetap, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dampak penyebaran Covid-19 terhadap berbagai aktivitas Ekonomi dan Bisnis Di Indonesia Dampak bawaan dari negara-negara Covid-19 lainnya yang terkait langsung dengan perekonomian Indonesia. Misalnya pengaruh bawaan dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Austria, dampak dari negara tersebut tidak bisa diabaikan dari segi transportasi baik impor/ekspor, penanaman modal asing, maupun kunjungan wisata. Pengaruh dari penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dampak pada awalnya diremehkan pada awal tahun 2020 jumlah organisasi menurun oleh proyek pertumbuhan ekonomi di Indonesia hingga 4,8% proyek, banyak sekali perusahaan yang menutup usahanya untuk mencegah penularan Covid-19 hal ini menyababkan kerugian jutaan dollar dari sektor ekonomi, salah satu penyebab mengapa virus corona mudah menyebar di Indonesia karena Indonesia merupakan negara dengan sektor pariwisata yang cukup luas, sektor pariwisata merupakan salah satu faktor yang berperan penting dalam pertumbuhan di Indonesia dan memiliki kontribusi devisa terbesar kedua di Indonesia, namun dengan adanya Covid-19 sektor pariwisata mengalami penurunan yang cukup drastis otomatis pendapatandan devisa semakin mengalami penurunan pada masa pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada ekonomi Indonesia.

Peningkatan PHK dan Angka Pengannguran Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disebut dengan PHK yaitu dilakukan karena kurangnya pembelian dari konsumen dan dibatasinya ekspor kenegara tertentu yang menghambat ekspor dan mengurangi pendapatan perusahaan, tidak sedikit perusahaan di Indonesia mengalami kerugian yang diakibatkan oleh Covid-19 yang menyebabkan perusahaan harus melakukan PHK kepada para karyawan karena PHK adalah alternatif terakhir bagi pengusaha untuk memperkecil pengeluaran. Tetapi karena adanya PHK memberikan dampak pada ekonomi di Indonesia karena menyebabkan banyaknya angka pengangguran akibat PHK. Oleh karena itu pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat untuk mengatasi pengangguran yang menyebabkan kemiskinan.

Mahasiswi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image