Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rakha Fairuz Sakhi

Mengenal BUM Desa Sebagai Lembaga Pembangunan di Desa

Bisnis | Monday, 27 Jun 2022, 08:22 WIB
https://kampungkbkarangsari.wordpress.com/2018/05/10/badan-usaha-milik-desa-bumdes/amp/

Jika anda ketahui terdapat beberapa kelembagaan di desa, lembaga-lembaga tersebut memiliki tujuan untuk pembangunan desa. Menurut Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga Desa yakni Diantaranya:1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 3.Lembaga kemasyarakatan4.Lembaga Adat 5. Kerjasama Antar Desa, dan6. Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)Lembaga-lembaga diatas merupakan komponen penting dalam upaya mewujudkan pembangunan desa, namun diantara lembaga-lembaga tersebut, saya akan membahas lebih lanjut mengenai lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).Perekonomian merupakan hal rentan yang terjadi di lingkungan desa, untuk mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan di desa sudah seharusnya terdapat suatu lembaga yang berfokus pada bidang ekonomi di dalam desa. Maka dari itu pemerintah membuat suatu wadah lembaga ekonomi untuk dimanfaatkan dan dikelola oleh para warga desa dalam meningkatkan perekonomian mereka, yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).Dalam pengelolaannya BUM Des ini mengkolaborasikan antara SDA dan SDM yang ada di desa, pemerintah desa bermaksud untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dalam peran SDA sekaligus SDM di desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan para warga desa. Adapun ciri-ciri yang menjabarkan mengenai BUM Des ini sebagai berikut.1.Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa2.Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil). (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)3.Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat. (Baca juga : pengertian masyarakat ekonomi ASEAN)4.Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.5.Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.6.Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.Dalam pelaksanaan usaha yang apat dialkukan BUM Des terdapat beberapa klasifikasi usahanya yaitu:1. Serving (pelayanan)Masyarakat dapat melakukan bisnis sosial berupa pelayanan umum agar mendapatkan keuntungan finansial, contohnya lumbung pangan, air minum desa, usaha listrik desa, dan sebagainya.2. Renting (penyewaan)Masyarakat desa bisa menyewakan barang-barang yang dapat berguna bahkan dibutuhkan orang lain seperti, gedung pertemuan, peralatan pesta, alat-alat trasnportasi, dan sebagainya.3. Brokering (perantara)Masyarakat dapat membuka jasa sebagai perantara dalam pelayanan keperluan masyarakat lain, seperti jasa pembayaran listrik, internet, pulsa, dan sebagainya.4. Trading Para masyarakat bisa berbisnis yang berproduksi atau berdagang barang-barang tertentu dalam skala atau jangkauan yang luas. contoh, membuka pabrik tahu & tempe, pabrik es, hasil pertanian, dan lain-lain.5. Financial BusinessBisnis keuangan juga dapat dilakukan oleh masyarakat desa dengan memenuhi kebutuhan usaha-usaha dengan skala kecil atau juga membuka bank desa yang tentu saja dengan bunga yang kecil agar tetap tujuan unutk kesejahteraan desa tercapai.6. HoldingAtau yang disebut usaha bersama yaitu sautu usaha-usaha yang terdiri dari beberapa unit yang ada di desa, dikelola atau diatur oleh BUM Des agar progress dari masing-masing unit usaha tersebut berkembang bersama-sama.
Jadi seperti itulah Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu lembaga pembanungan desa, segala usaha pasti dikerahkan oleh pemerintah desa agar terciptanya tujuan bersam yakni kesejahteraan tanp adanya kesenjangan. Namun dibalik itu tetap harus ada kontribusi dari para masyarkat desanya agar bisa memaksimalkan potensi yang ada dikemajuan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image