Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Lapas Narkotika Banyuasin Ikuti Penguatan ZI dan Pendampingan Manajemen Resiko Oleh Kanwil Kemenkumh

Politik | Sunday, 26 Jun 2022, 13:31 WIB

Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan mengikuti kegiatan penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) dan pendampingan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Lapas Kelas IIB Sekayu, Selasa (14/06). Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Tri Nopa Yanda, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum), Eldo Rado Ficasso beserta 1 orang operator pengelola manajemen risiko, Musyaf Syarif mengikuti kegiatan tersebut secara langsung di Lapas Kelas IIB Sekayu.

.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini diantaranya Lapas Kelas IIB Sekayu, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Lapas Kelas IIA Banyuasin. Dalam kegiatan ini juga hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Idris. Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris mengatakan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK/WBBM harus benar-benar diaplikasikan, hal itu terlihat dari pemahaman komprehensif pimpinan dan jajaran, serta dibuktikan dengan publikasi dan penyebarluasan informasi pada masyarakat dengan berbagai media.

.

Selanjutnya, Kadivmin menambahkan, penerapan manajemen risiko pada satuan kerja dalam rangka untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi serta pengembangan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP). (Humas)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image