Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Tinjau SBSK BMN Lapas Narkotika Banyuasin Terima Kunjungan KPKNL Palembang

Info Terkini | Sunday, 26 Jun 2022, 13:19 WIB

Banyuasin- Dalam rangka penertiban penggunaan Barang Milik Negara (BMN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mendapat kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Rabu, (15/06).

Dalam kunjungan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Tri Nopa Yanda, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum), Eldo Rado Ficasso beserta 1 orang operator BMN, Musyhap Syarif Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menyambut kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang yang mana kunjungan mereka bermaksut untuk melakukan penertiban penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dan mengecek penyusunan dokumen Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (SBSK) dan kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe). Sasarannya tentu saja terwujudnya pengelolaan Kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan BMN yang sesuai SBSK Barang Milik Negara atas pengelolaan aset negara.

Yang menjadi objek tujuan pengecekan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (SBSK) kali ini yaitu Rumah Dinas Jabatan pada Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin yang saat ini berjumlah 11 unit. Bersama Kaur Umum dan Operator BMN Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin tim KPKNL Palembang meninjau secara langsung kondisi rumah dinas tersebut. Dari hasil peninjauan kondisi dan ukuran rumah telah sesuai dengan dokumen yang telah dikirimkan ke KPKNL Palembang. (HUMAS)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image