Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Institut Daarul Quran

HIMA HES Idaqu Gelar Webinar “Pengaplikasian Pinjaman Online dalam Sistem Ekonomi Syari'ah”

Eduaksi | Friday, 29 Oct 2021, 16:23 WIB

Kamis (28/10), Himpunan Mahasiswa (HIMA) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Daarul Qur’an Jakarta menggelar webinar “Pengaplikasian Pinjaman Online dalam Sistem Ekonomi Syari'ah”.

Pinjaman Online di tengah pandemi covid-19 sudah menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat. Namun banyak orang yang mengaku tertipu dengan Pinjaman Online, bagaikan pisau bermata dua yang bisa menyelamatkan dan mencelakai penggunanya.

Ustadz Hisyam Asyiqin selaku dosen dari prodi HES mengatakan “teman-teman harus bahagia karena materi kita kali ini sangat menarik, karena sampai saat ini masih viral kasus pinjaman online. Nah ini sistemnya seperti apa? Hukumnya seperti apa? Pengaplikasiannya seperti apa? Nanti akan dibahas oleh Faris Al-Hasni, S.H.I., M.H..”

Faris Al-Hasni sendiri merupakan seorang pengamat akad syariah dari UIN Mataram, dalam pembukaan materinya ia menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara Industri, Ekonomi dan Teknologi. Setelah itu langsung masuk ke materi inti, yaitu Pinjaman Online dalam Sistem Ekonomi Syariah.

“Ketika seseorang lari ke pinjaman online, secara yang terlihat ini menguntungkan bagi sang peminjam karena sangat mudah. Hanya bermodalkan KTP kita bisa mendapatkan uang dalam waktu kurang dari semenit,” ucap Faris.

“Tetapi kenyataan di lapangan justru banyak juga korban yang menjerit, karena faktanya dengan pinjaman sebesar satu juta rupiah kita harus mengembalikan sebanyak satu juta dua ratus ribu, ditambah jumlah yang diterima masih dipotong biaya admin,” lanjutnya.

Apabila dilihat dari sisi positifnya bisa memudahkan sekali, ketika ingin pinjam uang bisa langsung dicairkan namun dilihat dari jangka panjangnya hal ini sangat merugikan bagi penggunanya. Ditambah dengan akses ke kontak yang ada di smartphone kita yang nantinya akan langsung masuk ke dalam database aplikasi pinjaman online.

“Pada asalnya semua kegiatan muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Walaupun transaksi itu awalnya halal namun karena ada ijtihad ulama hal itu (Pinjaman Online) jadi tidak boleh, nanti teman-teman boleh melihat fatwa DSN no.117/DSN/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah,” tutup Faris menjelaskan materinya.

Semoga dengan digelarnya webinar ini bisa menambah wawasan masyarakat khususnya mahasiswa Idaqu terhadap pengaplikasian pinjaman online yang sering digandrungi oleh masyarakat dan juga khalayak umum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image