Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Tanjung Raja

Kasi Binadik Lapas Tanjung Raja Hadiri Peresmian Rumah Restorasi Justice Kejari Ogan Ilir

Info Terkini | Thursday, 23 Jun 2022, 14:45 WIB

Ogan Ilir – Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, hari ini Kasi Binadik Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel, Meiza Volta didampingi Kasubsi Registrasi, Afriansyah Toni menghadiri peresmian Rumah Berdamai (Restorative Justice) milik Kejari Ogan Ilir. Kamis, (23/6/2022).

Berpusat di Kota Prabumulih, Rumah Restorative Justice (RJ) ini diresmikan secara langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Drs. Muhammad Naim, S.H. dan diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sumsel yang terhubung secara virtual.

Muhammad Naim menyebutkan, dari sepuluh Kejaksaan Negeri yang terdapat di wilayah Sumsel ada empat Kabupaten/Kota yang hari ini diresmikan Rumah Restorative Justice nya, yakni Kejari Ogan Ilir, Kejari Kayuagung, Kejari Prabumulih dan Kejari Lubuk Linggau.

Lebih lanjut Muhammad naim juga menjelaskan, Rumah RJ ini dibuat untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat sebelum perkara masuk ke ranah penegak hukum.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka kami membuat ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkara masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Muhammad Naim.

Terakhir Muhammad Naim berharap dengan telah dibentuknya Rumah RJ ini juga dapat menekan angka Over Kapasitas yang terjadi di lapas/rutan.

Turut hadir pada acara persemian Rumah RJ Kejari Ogan Ilir seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Ogan Ilir.

Sumber : http://lapastanjungraja.kemenkumham.go.id/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image