Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Diversi Berhasil, Klien Anak Jalani Rehabilitasi di IPWL Bekisa

Info Terkini | Thursday, 23 Jun 2022, 14:08 WIB

PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel, berhasil mengupayakan Diversi terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara penyalagunaan narkotika di Pengadilan Negeri Pagaralam, Kamis (23/6/2022). Hal ini selaras dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Sarnudi, selaku PK Muda Bapas Lahat, yang merekomendasikan rehabilitasi bagi ABH.

Diversi tersebut berhasil diwujudkan dengan ketentuan yang diputuskan hakim tunggal Eko Prasetyo, dimana ABH harus menjalani rehabilitasi di Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Bersama Kita Bisa (Bekisa). Pelaksanaanaan diversi dihadiri oleh pihak-pihak yang mendampingi anak, termasuk penasehat hukum dan orangtua anak serta klien anak.

"Diversi di tingkat Pengadilan ini dilakukan berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), sebab di tingkat penyidikan dan penuntutan tidak bisa terlaksana. Dan, Alhamdulillah di proses diversi tadi semua pihak menyepakati. Saya selaku PK Bapas akan terus mendampingi anak dalam menjalani hasil putusan tersebut," jelas Sarnudi.

Kepala Bapas Lahat, Perimansyah mengapresiasi keberhasilan PK Muda dalam Pelaksanaan Diversi, karena berhasil menjauhkan anak dari Pidana Penjara. Ini merupakan keputusan yang terbaik bagi anak, menjauhkan dari pidana penjara. Dengan pencapaian ini menunjukkan keseriusan Bapas Lahat dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

"Terima kasih untuk PK kami yang berhasil meyakinkan semua pihak dalam proses diversi," ucapnya.

Diversi sendiri merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi merupakan salah satu tugas Bapas dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini juga merupakan bentuk dari tugas seorang PK dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam setiap proses peradilan.

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap ABH, baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk menjamin hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak, sehingga dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image