Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image hendra bob

KEGIATAN TRANSAKSI VALUTA ASING DI PERBANKAN SYARIAH

Bisnis | Thursday, 23 Jun 2022, 10:33 WIB

TUGAS KELOMPOK

MANAJEMEN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH

Dosen : Dr. Aries Muftie/ Aji Erlangga, SE, Ak, CA, M.Si

OLEH :

CAHYO (20611 .....)

HENDRA SETIAWAN (2061101050)

DIDIN KHOIRUDIN (20611. ..)

YUNI’AH (20611 ..)

PROGRAM PASCASARJANA

INSTITUT TEKNOLOGI BISNIS (ITB) AHMAD DAHLAN

Jl. Ir. H. Juanda No. 77, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan (15419)

A. PENDAHULUAN

Pola budaya dalam suatu komunitas tertentu, ternyata memiliki hubungan yang signifikan dengan intensitas tuntutan terhadap pembaharuan hukum Islam. Pembaharuan yang dimaksud mengacu kepada «sinkronisasi» hukum dengan budaya yang senantiasa muncul ke permukaan realitas secara temporal. Kompleksitas dinamika kehidupan, baik pada tataran ekonomis maupun politis, senantiasa bermuara kepada perubahan sosial.

Relevan dengan konsep perubahan sosial ini, maka keseluruhan dinamika kehidupan suatu masyarakat atau suatu negara akan berimplikasi kepada perubahan-perubahan unsur yang disebutkan itu. Kata perubahan tidak selalu mengacu kepada yang bernilai negatif. Berdasarkan realitas sehari-hari dapat dipahami bahwa perubahan dalam bidang apapun senantiasa menghadirkan dua dampak, yaitu dampak positif dan negatif. Di satu sisi, perubahan tertentu akan bernilai positif, tetapi di sisi lain justru sebaliknya.

Jika pernyataan ini dapat dibenarkan, maka standar realistis untuk menilai maslahat atau tidaknya suatu perubahan hanya sampai pada tataran melihat presentase mana yang lebih dominan. Jika dalam suatu perubahan didominasi oleh nilai-nilai positif, maka perubahan itu dapat dikategorikan kepada perubahan yang mengandung kemaslahatan, demikian juga sebaliknya. Hal ini berarti bahwa perubahan sosial dalam pengertian yang diungkapkan di atas akan selalu terjadi di tengah-tengah kehidupan manusia, termasuk kehidupan umat Islam. Makna lain yang harus dipahami adalah bahwa tidak ada satu ketetapan pun yang bersifat konstan , tetapi akan selalu berubah seiring dengan perubahan sosial yang bersangkutan.

Sebelum perang dunia I, mata uang dunia yang dipakai adalah emas. Akan tetapi, setelah perang dunia II sampai dengan tahun 60-an, mata uang dunia yang dipakai adalah dolar Amerika. Setelah perang Vietnam tahun 1965, dolar tidak dipercaya lagi karena Amerika mengalami defisit sebagai akibat pembiayaan yang membengkak untuk perang Vietnam tersebut sehingga tingkat kepercayaan dunia terhadap dolar menurun secara drastis. Keadaan yang berbeda akan selalu muncul pada masa berikutnya sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Kedudukan mata uang, nampaknya juga mengalami perubahan. Jika dahulu kedudukan mata uang hanya sebagai alat tukar, maka sekarang kedudukannya meluas menjadi komoditas perdagangan. Dengan kata lain,kedudukan uang sebagai alat tukar dalam suatu transaksi jual beli berubah menjadi objek transaksi.Transaksi seperti ini sekarang terkenal dengan transaksi valuta asing .

Dalam transaksi ini, mata uang dari negara yang berbeda akan diperjual belikan dengan nilai tukar yang tidak sama secara kuantitas . Fenomena baru ini sangat banyak menimbulkan persoalan hukum yang membutuhkan jawaban. Pertanyaan terakhir inilah yang menjadi titik fokus

B. PEMBAHASAN

1. Keterlibatan Bank Syariah Dalam Aplikasi Perdagangan Forex.

Foreign Exchange yang dalam bahasa arab dikenal dengan istilah sharf, merupakan pertukaran mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang yang berlainan jenis.1 Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat :

(1) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);

(2) ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);

(3) apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh);

apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Transaksi Valuta Asing (valas) ini terdiri dari transaksi spot, forward, swap dan option.

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuasi asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 X 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram.

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spotyang dikombinasikan dengan pembelian an- tara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram.

Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atau sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau mg akhir tertentu. Hukumnya haram.

Pelaku Valutas Asing

Berbagai pelaku valuta asing adalah sebagai berikut :

1. Dunia Usaha. Kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga

barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.

2. Bank Sentral. Bank sentral suatu negara memegang peran penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali mereka memiliki target terhadap nilai tukar mata uang negaranya. Seringkali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya untuk menstabilkan pasar.

3. Perusahaan Manajemen Investasi. Yakni perusahaan (pengelola banyak akun atas nama nasabahnya) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan tujuan investasi utamanya, sehingga perusahaan ini tidak bertujuan spekulasi dan memperoleh keuntungan, sebesar-besarnya.

4. Hedge funds. Yakni sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya George Soros yang reputasinya naik disebabkan oleh kegiatan spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif sejak tahun 1990. Ia mengelola dana triliunan US dollar dan oleh karenanya mampu membuat intervensi yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk menjaga nrilai tukar mata uangnya menjadi tidak berdaya.

5. Pialang Valuta Asing. Yakni perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya. Menurut CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50 triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.

2. Praktik Pasar Valuta Asing Konvensional.

Alasan kebutuhan transaksi perdagangan valuta asing

Sebagaimana yang berlaku di pasar uang, di pasar valuta asing (foreign exchange market) juga diperdagangkan surat berharga jangka pendek. Akan tetapi, tidak sebagaimana di pasar uang, surat berharga yang diperdagangkan tidak dalam mata uang yang sama. Di pasar valuta asing, surat berharga dalam suatu mata uang dipertukarkan dengan surat berharga dalam mata uang lain. Seperti di pasar uang, di pasar valuta asing pun unsur waktu kapan transaksi itu ditutup merupakan salah satu unsur waktu kapan transaksi itu ditutup merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan. Dalam menjelaskan pasar uang, kita menunjukkan perbandingan antara uang (currency) dan reasury bell. Uang menyediakan daya beli secara langsung, sedangkan treasury bell menyediakan daya beli pada waktu tertentu pada masa yang akan datang. Pasar valuta asing, berdasarkan unsur waktu itu, dibedakan antara spot market dan forward market. Spot market untuk pertukaran valuta asing dengan waktu penyerahan dalam dua hari kerja, sedangkan forward market untuk penyerahan pada tanggal tertentu pada masa mendatang.

Harga di pasar valuta asing.

Harga dalam pasar valuta asing di suatu negara dinyatakan dengan cara yang sama sebagaimana negara tersebut menyatakan harga dari barang dan jasa di negara tersebut dalam mata uang lokal. Harga di pasar dan harga di pasar valuta asing berinteraksi satu sama lain. Apabila mata uang asing itu dipertukarkan melalui transaksi berjangka forward transaction), penetapan nilai tukar tersebut akan dikaitkan dengan harga yang berlaku di pasar uang.

3. Praktek Pasar Valuta Asing Berbasis Syariah.

Dengan meneliti transaksi jual-beli dalam bentuk transaksi finansial yang berlang-sung di pasar internasional, maka menjadi jelaslah bahwa kegiatan-kegiatan jual-beli tersebut biasanya terjadi pada enam hal: Pertama, pembelian mata uang de-ngan mata uang serupa, semisal pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan uang kertas lama. Kedua, pertukaran mata uang dengan mata uang asing, semisal pertukaran dolar dengan pund Mesir. Ketiga, pembelian barang dengan mata uang tertentu, serta pembelian mata uang tersebut dengan

mata uang asing, semisal membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam satu kesepakatan. Keempat, penjualan barang dengan mata uang, dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia. Kelima, penjualan promis dengan mata uang tertentu. Keenam, penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu. Dalam keenam transaksi tersebut transaksi jual-beli dalam bentuk transaksi finansial.

Jual-beli promis dan saham, menurut syara‘ mutlak diharamkan. Sebab, promis-promis tersebut mempunyai fungsi yang telah ditentukan, sehingga bisa dimasuki praktik riba, bahkan promis-promis itu sendiri merupakan praktik riba. Sedang-kan saham, yang

sebenarnya merupakan surat andil dalam suatu perseroan — itu statusnya batil menurut syara‘ serta tidak diperbolehkan. Sehingga memperjual-belikan saham hukumnya batil.

Norma-norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing

Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan sebagai berikut :

1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak

harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.

2. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi

perdagangan barang dan jasa antarbangsa, bukan dalam rangka spekulasi.

3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, A setuju membeli barang dari B hari ini

dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.

4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu

menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.

5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak

dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’I al-fudhuli).

Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Tentang Perdagangan Valas.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama donesia No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang

Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) : Pertama : Ketentuan Umum.

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

6

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan

secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan, nilai tukar (kurs) yang berlaku

pada saat transaksi dan secara tunai. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

Transaksi SPOT. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the; counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses- penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

Keterlibatan Bank Syariah dalam Pasar Valuta Asing.

Sebagai lembaga keuangan yang dapat memfasilitasi perdagangan internasional, perbankan syariah tidak dapat menghindarkan diri dari keterlibatannya di pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional agar mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing, tanpa harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan

7

pertukaran antara emas dan perak (share), harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Bank Syariah diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi dalam produknya, terutama dalam bidang jasa-jasa, seperti perdagangan valuta asing, karena jasa foreign exchange ini belum banyak mendapatkan perhatian dari elemen Bank Syariah dalam penciptaan inovasi produk.

Diharapkan dengan inovasi produk valuta asing dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kinerja Bank Syariah di Indonesia.

4. Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar

Setiap kegiatan transaksi dalam keuangan syariah dapat dilakukan melalui beberapa macam akad transaksi dalam syariah, dimana akad tersebut menyesuaikan dengan maksud dan tujuan dari transaksi itu sendiri.adapun diantara akad-akad syariah baik itu terkait Kerjasama seperti akad mudharabah, musyarakah untuk jual beli, akad gadai dengan akad murabahah maupun akad rahn, pesanan bisa dengan akad salam maupun istishna, ataupun akad sharf yaitu akad jual beli mata uang.

Dari beberapa akad di atas tentunya semuanya memiliki resiko masing-masing, sedangkan didalam bisnis tingkat resiko harus sedemikian mungkin diminimalisir sehingga tidak memiliki dampak yang besar.

dalam jual beli mata uang (valas) terdapat 4 (empat) model transaksi yaitu spot, forward, swap dan option. Dari keempat model tersebut terdapat 4 (empat) unsur maisir atau spekulasi, sehingga diharamkan oleh hukum syariah kecuali transaksi spot. Solusi untuk menjalankan transaksi valas maka diperlukan adanya sebuah protect (perlindungan) terhadap nilai tukar atau yang biasa disebut dengan hedging yang bertujuan untuk menjaga nilai tukar dari harga yang telah disepakati di awal sekalipun pembayaran dilakukan di waktu akhir sehingga tidak adanya spekulasi. (Fatwa DSN 2002)

hedging dikenal dengan sebutan Al-tahawwuth al-islami. Fatwa DSN MUI no.96 tahun 2015 menjelaskan bahwa Islamic hadging atas nilai tukar yakni cara atau Teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar.

8

Transaksi dapat dilakukan dengan cara kontan, sehingga penyerahan barang yang dibarterkan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda sesuai dengan akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah walau hanya sejenak (Muhammad Arifin bin badri, 2012)

Terdapat empat cara yang dapat dilakukan dalam pertukarang valas, yaitu :

Spot transaction, yakni transaksi valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran pada saat

itu juga (pembayaran ditempat)

Forward transaction, transaksi valas dengan penyerahan pada beberapa waktu mendatang

sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu lainnya. Kurs mata uang ditentukan di awal sedangkan penyerahan dan pembayaran dilakukan beberapa waktu mendatang pada saat kontrak jatuh tempo. Pasar forward pada valuta asing hanya ada pada bank-bank besar dan lembaga keuangan yang besar.

Swap transaction, pembelian dan penjualan bersamaan dengan sejumlah mata uang tertentun

dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang

tersebut dilakukan pada bank lain yang sama.

Option transaction, merupakan kontra untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau

hal menjual yang tidak harus dilakukan dengan atas sejumlah unit valuta asing pada harga

dan jangka waktu tertentu (muhammad sulhan)

Menurut peraturan bank indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang lindung nilai syariah bahwa

Islamicheadging yaitu cara atau Teknik lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar berdasarkan prinsip syariah. dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang .

Akad Transaksi Lindung Nilai Syariah

Berdasarkan fatwa DSN MUI transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar dapat menggunakan salah satu akad :

Aqd al-Tahawwuth al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh

9

tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang.

Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaksi Spot dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saatjatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang.

'Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil'ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil'ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengna jual beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah terima mata yang pada saat jatuh tempo.

1. Simulasi Islamic Forward Agreement pembiayaan Valuta Asing

Dalam menyalurkan dananya, bank menyalurkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan. Salah satu bentuk kredit yang disalurkan oleh bank adalah kredit dalam bentuk mata uang asing (valas). Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan indonesia melalui tampilan statistik dalam 1 (satu) decade terakhir sekitar tahun 2014-2015 terjadi peningkatan kenaikan kredit valas dengan periode juli 2015 (Rp. 651,96 T) disebutkan bahwa piutang industri valas perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 14,75 % dibanding juli 2014 (Rp.568,12 T). berdasarkan data tersebut diatas diperoleh informasi bahwa kenaikan kredit valas bukan dilatar belakangi oleh permintaan kreditnya yang meningkat, namun karena turunnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS (USD). sehingga apabila kredit valas USD yang disalurkan dengan dikonversi ke dalam mata uang rupiah maka terjadi pengingkatan terhadap nilai mata uang asing atau nilai kredit valas tersebut.

Didalam peraturan bank indonesia nomor 15/8/PBI 2013 terdapat cara atau solusi untuk mengurangi resiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan dengan cara menerapkan Hedging. Hedging merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengurangi resiko kerugian sebagai akibat fluktuasi valas. Salah satu alternatif lindung nilai yang dapat digunakan Hedging forward contract. secara syariah juga terdapat fatwa yang mengatur terkait hedging, yaitu diatur oleh fatwa DSN MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang transaksi lindung nilai syariah (al-Tahawwuth Al-Islam) atas Nilai Tukar sebagaimana di keuangan konvensional, yaitu dalam rangka memitigasi resiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar.

Alasan terkait penggunaan hedging oleh Bank Syariah :

➢ Peralihan dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah (antisipasi resiko

valas)

➢ Antisipasi aturan OJK tentang penurunan uang muka pembiayaan syariah, yang

11

meningkatkan pembiayaan.

➢ Persiapan Mega Islamic Financial bank yang didirikan oleh IDB di Indonesia.

Transaksi hedging dalam islam menurut Al-Suwailem (2006) dalam bukunya Hedging in islamic finance, salah satu cara mengelola risiko keuangan khususnya risiko fluktuasi nilai tukar, dimana jika melihat risiko sebagai bentuk kerugian, maka sangat jelas islam tidak menginginkan terjadinya kerugian dan mudharat dalam harta.

Hedging skema forward contract

Kontrak forward menurut beberapa pengamat ekonomi yaitu fauzi dkk (2002) merupakan perjanjian antara dua pihak dalam rangka penyerahan underlying di masa yang akan datang dengan harga dan waktu yang telah disepakati. Dalam isi kontrak tersebut juga bergantung kepada kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Disamping itu juga Agustianto (2014) menyebutkan bahwa kontrak forward secara umum digunakan dalam melakukan transaksi mitigasi atau pengelolaan terhadap risiko kedepan yang melekat pada underlying assetnya seperti halnya ketidak pastian terhadap nilai mata uang tertentu.

Dalam penghitungannya kurs forward, konsep yang digunakan adalha membentuk satu kombinasi transaksi yang akan mencontoh transaksi forward yang didapat oleh kombinasi antara transaksi valas spot dan transaksi di pasar uang (berlianta 2006) dalam penghitungannya discount atau premium dalam transaksi forward ini juga disebut forward point, dan untuk menghitung daripada tingkat discount tersebut diperoleh dari seorang nasabah menggunakan rumus berikut

Forward Point = Kurs Spot x selisih rate x jangka waktu

360 Hari

Kurs Spot →nilai tukar pada saat transaksi

Selisih rate →selisih antara rate kedua mata uang

Jangka waktu →waktu transaksi bekelipatan seperti (1,3,6,9,12 bulan) Islamic Hedging Forward Agreement

12

Penerapan strategi Islamic hedging forward oleh bank syariah dapat dilakukan sebagaimana transaksi forward yang diterapkan pada bank konvensional, namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti spekulasi dan tindakan lainnya.

Acuan Premi yang digunakan pada pembiayaan valuta asing

➢ Pasar Uang Antar Bank (PUAB), yaitu pasar perdagangan surat-surat berharga jangka pendek. PUAB terdiri dari PUAB rupiah pagi, PUAB rupiah sore dan PUAB Valas.

➢ Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), yaitu transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valas.

➢ Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), adalah nilai rata-rata suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank contributor lain dalam rangka meminjamkan rupiah untuk waktu tertentu.

➢ Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FABIS) yang berdasarkan surat edaran nomor 11 /8.DPM tahun 2009 perihal tata cara transaksi fasilitas simpanan bank indonesia syariah dalam rupiah, merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh bank indonesia kepada bank untuk menempatkan dananya di bank indonesia untuk standing facilities. Standing facilities syariah adalah fasilitas yang diberikan oleh bank indonesia kepada bank dalam rangkaoperasi moneter syariah, dalam hal ini akad yang digunakan adalah akad wadiah (titipan) maksimal 14 hari kalender.

Daftar Pustaka :

1. Transaksi Valuta Asing menurut hukum islam, Qusthoniah, Jurnal Syariah, Vol.2 No.1,

April 2014, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indrogiri, Tembilahan.

2. Keterlibatan Bank Shariah dan Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Abdul Wahab, Jurnal Perbankan Syariah Vol.1 No.1 2016, Universitas Muhammadiyah Surabaya.

3. Analisis Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawuth Al-Islami / Islamic Hedging) dede Abdurrahman, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, Vol.1 No.1 Tahun 2020 hal 55-72.

4.SimulasiIslamicForwardAgreementpadaPembiayaanValasBankSyariahIndonesia,wushiadilaarsyi,jurnalekonomidanbisnisislam,vol.1no.1januari-juni2016,UniversitasIslamNegeriImamBonjolPadang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image