Apa Itu BPKH, Latar Belakang Lahirnya Dan Kapan Pembentukan BPKH ?
Lomba | 2021-10-27 11:57:29BPKH telah menjadi salah satu lembaga yang punya peran penting dalam penyelenggaraan kegiatan haji di Indonesia, yaitu dalam pengelolaan keuangan haji. Lahirnya BPKH baru secara resmi diresmikan di tahun 2017. Bagaimana lembaga ini terbentuk?
Ibadah Haji Bagi Umat Muslim
Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu adalah rukun islam yang kelima. Ibadah haji tersebut dilakukan setiap satu tahun sekali yang dimulai dari bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah dan pelaksanaan ibadah haji dilakukan di Mekkah, Arab Saudi.
Berbicara tentang penyelenggaran haji di Indonesia, dimana penyelenggaran ibadah haji tidak langsung bisa bagi jamaah diberangkatkan diwaktu yang sama saat pendaftaran. Biasanya, ada jeda waktu yang harus ditunggu bagi calon jamaah haji yang akan berangkat. Mengantisipasi jeda waktu tersebut maka ada lembaga yang mengelola dana yang sudah diberikan jemaah. Lembaga yang mengelola keuangan tersebut adalah BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). BPKH sendiri baru dilantik di tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan penyelenggaran ibadah haji yang sudah berlangsung sejak lama namun BPKH baru dilantik di tahun 2017, bagaimana sebenarnya awal pembentukan BPKH sendiri?
Latar belakang lahirnya BPKH
Dengan posisi Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hal ini lantas membuat porsi muslim Indonesia untuk menunaikan rukun islam yang kelima yakni ibadah haji juga besar. Hal ini pun membuat Indonesia menjadi negara teratas yang memberangkatkan haji. Namun walaupun Indonesia menempati peringkat pertama dalam pemberangkatan haji bukan berarti kuota yang diberikan Arab Saudi sudah mampu membuat kursi keberangkatan habis setiap tahunnya, tetapi kuota tersebut masih belum mampu membuat warga negara Indonesia yang berkeinginan melaksanakan ibadah haji juga berangkat di tahun yang sama dengan pendaftarannya. Dengan berpatokan pada tahun 2017 dengan kuota keberangkatan 221.000 jamaah, rata-rata perlu waktu 18 â 19 tahun bagi jemaah haji menunggu untuk diberangkatkan.
Dengan waktu tunggu yang cukup lama tersebut, timbul permasalahan bagi pemerintah Indonesia untuk mengelola dana secara baik dan benar. Tahun 2018 dilakukan amandemen UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU No 13 Tahun 2008. Secara umum UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Haji menjelaskan mengenai peran pemerintah dan pengawasan dari komisi independen, kewajiban pemerintah dalam pembiayaan, hak dan kewajiban jamaah, pengelolaan dana haji, tertatanya sub system penyelenggaran haji. Selain itu juga dijabarkan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji. Dengan pedoman UU No 13 Tahun 2008 tersebut dianggap perlunya disusun regulasi khusus mengatur pengelolaan keuangan haji.
Pembentukan BPKH
Dengan pedoman UU No 13 Tahun 2008 tersebut dikeluarkan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Undang - Undang tersebut dijelaskan bahwa âakumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitasâ. Kemudian turunlah Peraturan Presiden No 110 Tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang kemudian menyusul keluar Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji.
Selanjutnya dibentuklah BPKH berdasarkan Peraturan Presiden No 110 Tahun 2017 Pasal 2 sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada menteri. Struktur BPKH sendiri terdiri badan pelaksana dan dewan pengawas.
Sehingga hari Rabu pagi tanggal 26 Juli 2017, Presiden Joko Widodo dengan didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik tujuh orang Dewan Pengawas dan tujuh orang Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan terlebih dahulu diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 74 P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
BPKH diharapkan menjadi perpanjangan tangan untuk jamaah terkait pengelolaan dana, sehingga dana penyelenggaraan haji dapat dikelola maksimal, selagi menunggu jadwal keberangkatan.
#BPKHWritingCompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.