Upaya Penguatan Kelembagaan Dan Ketahanan Pangan
Gaya Hidup | 2022-06-22 18:57:18Abstrack
Ketahanan pangan adalah syarat tepenuhinya pangan bagi negara hingga menggunakan perseorangan, baik berdasarkan sisi ketersediaan, kualitas, kelayakan, keragaman dan kecukupan gizinya secara berkelanjutan. Bertambahnya penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi pada suatu negara maka akan menaikkan permintaan terhadap pangan. terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rakyat yang berasal dari tersedianya pangan yang cukup, baik berdasarkan jumlah pangan juga mutunya. Untuk itu dibutuhkan kelembagaan yang kuat untuk menangani bidang pangan.
Kata kunci: penguatan, kelembagaan, ketahanan pangan
Pendahuluan
Bagi wargaindonesia, ketahanan pangan masih sebatas konsep dan masih banyaknya pihak yang beranggapan bahwa pangan itu hanya sekedar komoditi yang sama sekali tidak bernilai, baik itu secara sosial juga budaya. Adanya pembangunan pangan dilakukan buat memenuhi kebutuhan manusia secara berkelanjutan dengan berdasarkan pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Memenuhikebutuhan pangan wajibmengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal yg terdapat pada indonesia secara optimal, sehingga pangan tersebut dapat tersedia dengan cukup dan merata buat semua awrga negara indonesia. karena selama ini, pemerintah memutuskan cadangan pangan nasional yang berasal dari pemerintah dan pemerintah wilayah untuk mengantisipasi kekurangan atau kelebihan pangan dan kenaikan harga.
Permasalahan ketahanan pangan di indonesia masih terus terjadi, permasalahan ini mencakup empat aspek, yaitu (1) Aspek produksi dan ketersediaan pangan, permasalahan aspek ini diawali karena adanya peningkatan hasil produksi pangan secara besar-besaran, namun disatu sisi ternyata banyak penduduk yang masih kekurangan pangan. (2) Aspek distribusi, permasalahan yang dihadapi dari aspek ini adalah dukungan infrastruktur yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan saranan jalan, jembatan, dll. Sarana transportasi yaitu pemerintah dan masyarakat kurang perhatian dalam pemeliharaan transportasi. Sistem transportasi yakni di negara indonesia masih kurang efektif, efisiendan koordinasi dalam sistem tranportasinya. Masalah keamanan dan pemungutan liar yaitu masih sering terjadinya pemungutan liar yang dilakukan sepanjang jalur transportasi. (3) Aspek konsumsi, jumlah konsumsi beras negara indonesia dua kali lebih besar dibanding dari beberapa negara seperti malaysia dan vietnam. (4) Aspek ekonomi/kemiskinan, kemiskinan menjadi penyebab utama dalan permasalahan ketahanan pangan di indonesia. Karena tingkat pendapatan masyarakat yang masih dibawah rata-rata sehingga tidak mampu untuk memenuhin pangan sendiri.
Kurangnya pemerintah dalam memperhatikan kelembagaan pangan lokal yang terdapat dimasyarakat dapat menyebabkan kelangkaan pangan. karena itu ketahanan pangan & perhatian menurut pemerintah sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Untuk mengantisipasi kelangkaan pangan, pemerintah wajib mendorong dalam menyebarkan lumbung pangan dan penumbuh kelembagaan wargayang bisa memonitor ketersediaan pangan. Untuk menguatkan cadangan pangan bisa dilakukan dengan menggunakan peningkatan produktivitas pangan melalui pengembangan model pembangunan desa. Persoalan pangan bisa dikatakan rumit dan sangat kompleks yang melibatkan banyak sekali sektor, karena pangan adalah kebutuhan utama setiap insan yang memerlukan lembaga dengan kewenangan yang memadai.
Metode
Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam artikel ini adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan melalui beberapa buku-buku ilmiah yang dijadikan sumber referensi dan melalui studi kepustakaan.
Hasil dan Pembahasan
Ketahanan pangan dalam tataran nasional adalah kemampuan suatu bangsa buat mengklaim semua penduduknya memperoleh pangan pada jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman dan juga halal yang didasarkan pada optimasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya dosmetik. Salah satu indikator untuk mengukur ketahanan pangan merupakan soal ketergantungan & ketersediaan pangan nasional terhadap import.Penguatan kelembagaan sangat dibutuhkan dalam mengatasi banyak sekali permasalahan yang semakin kompleks. Penguatan kelembagaan ini dapat menjamin adanya kesinambungan dalam suatu bisnis supaya bisa bersaing pada struktur ekonomi yang lebih terbuka.
Menurut Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan menjadi makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang dipakai pada proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan atau minuman.
Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Dalam penguatan cadangan pangan melalui pengembangan model pembangunan perdesaan terdapat tiga tahapan yang harus mendapat perhatian untuk mendukung pengembangan model pembangunan pertanian perdesaan, yaitu proses penciptaan penemuan teknologi dan manajemennya, penumbuhan dan pengembangan model dan ketepatan dalam membentuk kelembagaan. Dalam melakukan rekonstruksi pola pangan pemerintah menjadi penggerak utamanya. Upaya dilakukan nya rekonstruksi pola pangan tersebut untuk memperkuat pertahanan pangan nasional baik secara konsep juga kebiasaan makan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kesimpulan
Ketahanan pangan adalah syarat tepenuhinya pangan bagi negara hingga menggunakan perseorangan, baik berdasarkan sisi ketersediaan, kualitas, kelayakan, keragaman dan kecukupan gizinya secara berkelanjutan. Penguatan kelembagaan sangat dibutuhkan dalam mengatasi banyak sekali permasalahan yang semakin kompleks. Penguatan kelembagaan ini dapat menjamin adanya kesinambungan dalam suatu bisnis supaya bisa bersaing pada struktur ekonomi yang lebih terbuka.
Ketahanan pangan dalam tataran nasional adalah kemampuan suatu bangsa buat mengklaim semua penduduknya memperoleh pangan pada jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman dan juga halal yang didasarkan pada optimasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya dosmetik.
Menurut Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012, Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan menjadi makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang dipakai pada proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan atau minuman.
Daftar Pustaka
Ansar Arifin, S. B. (2019). PENGUATAN KELEMBAGAAN KETAHANAN PANGAN. Vol. 5 No. 1, Juni 2019, 5, 162-174.
Aziza, T. N. (2019). UPAYA PENGUATAN KELEMBAGAAN PANGAN. Volume 3, Nomor 1 (2019), 3, 205-217.
*Oleh: Johra Kamila Asya. Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.