Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sarah Nadiana

Legitimasi Penanganan Covid-19

Politik | Wednesday, 27 Oct 2021, 02:59 WIB

Memasuki tahun 2020 negara - negara di dunia mengalami lambannya ekonomi atas dampak wabah besar yaitu Coronavirus Disease 2019 (covid-19). Pandemi ini, siapapun dapat terkena dampaknya. Dari pemerintah Indonesia pun sudah berjaga - jaga untuk menangani kasus ini.

Berdasarkan artikel kompas.com menyatakan MK(Mahkamah Konstitusi) menggelar sidang pengujian perppu(peraturan pemerintah pengganti undang - undang) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut berisi kebijakan keuangan dan stabilitas negara dalam menghadapi situasi ancaman seperti bahayanya perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Kemudian Perppu dicurigai membuka celah korupsi karena ada pasal yang menyebutkan untuk upaya menambah pinjaman dari luar Negeri. Perppu dianggap tidak sah karena tidak memasuki waktu genting untuk mengeluarkan sebuah Peppu.

Pada data - data dari berbagai negara dapat menangani kasus pandemi dengan baik. Yang seharusnya dilakukan adalah mencari tahu apakah negara - negara tersebut menggunakan payung hukum seperti Perppu atau tidak.

Bedanya penanganan kasus di Indonesia dan beberapa negara lain yaitu negara lain selalu menggunakan kebijakan dan merespon dengan cepat. Sedangkan di Indonesia para pejabat kurang dalam hal empati kepada rakyat dan merespon dengan lambat. Ketika vaksinasi di beberapa negara dilakukan dengan cepat kemudian negara tersebut cepat pulih, tidak dengan Indonesia yang lambat akan vaksinasi dan secara rasional maka Indonesia mengalami kasus yang melonjak.

Dalam situasi seperti itu, dasarnya kita perlu lebih terpimpin dalam satu komando, saling bergotong royong, dan keikutsertaan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Dan dalam hal ekonomi pemerintah perlu mengetahui cara efektif agar krisis ekonomi berkurang tanpa menimbulkan masalah lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image