Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hani Humaira

Sejarah Singkat Abu Yusuf, Hakim Agung di Dinasti Abbasiyah

Sejarah | Monday, 25 Oct 2021, 14:20 WIB
Yaqub ibn Ibrahim al-Ansari lebih dikenal sebagai Abu Yusuf adalah murid ahli hukum Abu Hanifah yang membantu menyebarkan pengaruh mazhab Hanafi hukum Islam melalui tulisan-tulisannya dan posisi pemerintahan yang dipegangnya. Dia menjabat sebagai hakim kepala pada masa pemerintahan Harun al-Rashid. Beliau dilahirkan di Kufah, Irak, pada 113 H dan wafat pada 182 H di Kota Baghdad. Syekh Muhammad Sa'id Mursi dalam buku Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah,mengungkapkan, Abu Yusuf menimba ilmu dari banyak ulama di Kufah dan Madinah. Di antara ulama yang pernah menjadi gurunya adalah Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan al-Laits bin Saad.

Abu Yusuf memang dikenal sebagai salah satu murid terkemuka dari Imam Abu Hanifah.hubungan antara guru dan murid ini sering diwarnai dengan perbedaan pendapat di antara keduanya. Meski kerap berbeda pendapat, Abu Yusuf merupakan orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu.Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi, antara lain, Mesir dan Pakistan.

Hakim agung Abu Yusuf juga dikenal sebagai orang pertama yang dipanggil sebagai qadi al- qudah(hakim agung). Jabatan hakim agung itu diembannya selama tiga periode kekhali- fahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, yaitu pada masa Pemerintahan Khalifah al-Hadi, al-Mahdi, dan Harun al-Rasyid. Bahkan, Khalifah Harun al-Rasyid memberi kehormatan bahwa semua keputusan mahkamah baik di Barat maupun Timur harus bersandar kepadanya.

Abu Yusuf menjabat sebagai hakim agung hingga ia wafat pada 182 H.Dalam Kitab al-Fihrist, sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis pada abad ke-10 M oleh Ibn al-Nadim, disebutkan bahwa selama masa hidup- nya Abu Yusuf telah menciptakan sejumlah karya tulis diantaranya kitab al-Atsar--suatu narasi dari berbagai tradisi periwayatan hadis,Kitab al-Radd `Ala Siyar al-Awza'i yang merupakan suatu kitab bantahan terhadap Al-Awza'i (seorang ahli hukum yang dikenal di Suriah) hukum peperangan,al-Jawami merupakan buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang berisi tentang perdebatan mengenai ra'yu dan rasio.

Diantara Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf adalah:

Kebijakan Fiskal

Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi.Tema yang sering menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap kebutuhan masyarakat,pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban penguasa untk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus di gunakan sebaik-baiknya.

Abu Yusuf Menganalisa permasalahan-permasalahan fiskal dan menganjurkan beberapa kebijakan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Iapun selalu menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW yang sangat relevan untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang di kemukakan dalam kitab tersebut.

Kontribusi yang lain yaitu dengan menunjukan keunggulan sistem pajak secara proporsional(muqasamah) pada tanah, beliau juga menekankan pentingnya pengawasan pada petugas pengumpul pajak untuk mencegah korupsi dan penindasan.

Keuangan Publik

Abu Yusuf juga mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus di jaga dengan penuh tanggung jawab.Kitab Al-Kharaj berusaha membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persayaratan ekonomi.

Secara umum penerimaan keuangan publik dalam daulah islamiyah menurut Abu Yusuf di klasifikasikan dalam tiga kategori yaitu : (i) Ganimah, (ii) Zakat, (iii) fai’ yang di dalmnya terdapat Jizyah,’Usyr dan Kharaj.

Ganimah

Ganimah adalah segala sesuatu yang di kuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan.Harta tersebut biasanya berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lainnya.

Zakat

Sebagai salah satu instrumen keuangan negara,zakat tetap menjadi salah satu sumber keuangan negara.Zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh ummat muslim untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Fa’i

Fa’i adalah segala sesuatu yang di kuasai kaum muslim dari harta kaum kafir tanpa peperangan,termasuk harta yang mengikutnya yaitu kharaj, dijizyah dan usyr.

Jizyah

Jizyah adalah pajak yang di ambil dari penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai biaya perlindungan mereka.

Usyr

‘Usyr atau beacukai adalah hak kaum muslim yang di ambil dari harta perdagangan yang melewati perbatasan negara Islam.

Sistem Pertanahan

Mengenai pertanahan, ia berpendapat bahwa tanah yang di peroleh dari lahan milik negara dapat di tarik kembali jika tidak di garap selama tiga tahun dan di berikan kepada yang lain.

Mekanisme Pasar

Abu Yusuf merupakan ulama pertama yang menuangkan gagasan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi islam.Menurut Abu Yusuf sistem ekonomi islam pada dasarnya mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yakni produsen dan konsumen.

Negara dan Aktivitas Ekonomi

Tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya.Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum.

Perpajakan Menurut Abu Yusuf

Abu Yusuf berpendapat mengenai perpajakan, ia berpendapat bahwa pajak hanya di tetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan di tetapkan berdasarkan kerelaan mereka.

Kharaj

adalah pajak tanah yang di ambil dari kaum non muslim.

Yang menjadi kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya tentang menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Beliau melihat bahwa sektor negara sebagai satu mekanisme yang memungkinkan warga negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi. Bagaimana mekanisme pengaturan tersebut dalam upaya menghindari perekonomian negara dari ancaman resensi. Untuk itu perlu mewujudkan keadaan tersebut, maka dari itu abu yusuf meletakan beberapa macam mekanisme, yakni:

a. Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqosomah (pemungutan pajak)

b. Membangun fleksibilitas sosial

c. Membangun sistem politik dan ekonomi yang transparan

d. Menciptakan sistem ekonomi yang otonom

Sistem ekonomi yang dikehendaki oleh abu yusuf adalah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat. Kemaslahatan ini didasarkan pada al-quran, al-hadist, maupun landasan-landasan lainnya. Hal inilah yang nampak dalam pembahasannya kitab al-kharaj. Kemaslahatan yang dimaksud oleh abu yusuf adalah yang dalam termiologi fiqh disebut dengan maslahah/kesejahteraan, baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok. Kebijakan ekonomi ini untuk mencapai maslahah ‘ammah.

Disusun Oleh :Kelompok 4Azizatul Mahfudhoh (C1F020040)FITRIANI (C1F020098)Hani Rahmi Humaira (C1F020090)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image