Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image olivia florendra

Mahfud MD Instruksikan Korban Pinjol Melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Teknologi | Monday, 25 Oct 2021, 10:13 WIB

Korban pinjaman online ilegal (pinjol) diharapkan segera melapor ke polisi dan saksi serta Lembaga Perlindungan Korban (LPSK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud MD juga mengimbau kepada mereka yang menerima pinjaman ilegal untuk mengadukan masalahnya. Menurut dia, korban harus berani melapor ke pihak berwajib agar bisa dilindungi.

“Kemudian korban memiliki keberanian untuk melaporkan kejahatan dan polisi memberikan perlindungan. Bahkan untuk perlindungan yang lebih spesifik, saksi dan Lembaga Perlindungan Korban dapat memberikannya sebagai tindakan hukum.”.

LPSK dikatakan melindungi para korban pinjaman. Selain itu, Wakil Ketua LPSK Achamdi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KLPD dan banyak pihak terkait. Pihaknya juga mengaku tengah mengusut masalah korban pinjaman ilegal.

Ia terlebih dahulu menginstruksikan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK. Ada beberapa cara untuk melamar ke agensi. Korban pinjaman dapat menghubungi LPSK secara langsung, atau melalui email atau call center 148. Achmadi menambahkan, pihaknya siap melindungi saksi dan korban.

“Oleh karena itu, kami siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, sebagaimana diharuskan oleh undang-undang,” kata Achmadi.

Sementara itu, polisi hanya menemukan 13 kasus peminjaman uang ilegal yang melibatkan 57 tersangka. Semua kasus ini berada di berbagai kota di Indonesia dan akan diselidiki lebih lanjut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image