Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman SPPT TI

Info Terkini | Tuesday, 21 Jun 2022, 15:49 WIB

Bertempat di Aula, LPKA Kelas I Palembang ikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT TI (Sistem Peradilan Pidan Terpadu berbasis Teknologi Informasi) secara daring, Selasa (21/06). Dalam giat tersebut, hadir langsung Hamdi Hasibuan selaku Kepala beserta jajaran pejabat struktural dan staff yang ada pada lingkup LPKA Kelas I Palembang.

SPPT-TI merupakan sebuah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara para lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI. Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

Hamdi Hasibuan selaku Kepala sangat mendukung kerja sama yang dijalin oleh Kemenkumham RI dengan pihak-pihak penegak hukum lainnya dalam rangka efisensi dan efektifitas penanganan perkara. Selain itu, Hamdi berujar bahwa Kepastian Hukum yang diterima oleh masyarakat merupakan tujuan utama dari Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Semoga melalui keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi ini dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan mudah sehingga diperoleh proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan," kata Hamdi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image