Upaya Pengaman Rutan, Petugas Jaga Rutan Pasangkayu Isi Pos Menara
Info Terkini | 2022-06-21 10:38:04Pasangkayu - Antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban merupakan hal yang penting di Lembaga Pemasyarakatan. Tak terkecuali Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar yang selalu menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + ???????????????? ???????? ???????????????????????? dalam pelaksanaan tugas. Diantaranya adalah pengamanan melalui pemantauan di pos menara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pos menara merupakan salah satu titik yang cukup vital dalam sistem keamanan Rutan. Karena dalam pelaksanaan tugas pos atas merupakan titik terakhir dalam pengawasan dan mengantisipasi gangguan keamanan. Karena daerah sekitar branggang ini menjadi titik terakhir dalam pengamanan yang ada di Rutan. Bukan hanya memantau bagian dalam Rutan, petugas menara juga bertugas dan bertanggung jawab terhadap kondisi area sekeliling lingkungan Rutan.
Selain itu di pos menara harus terdapat alat penunjang keamanan yang ada di pos menara yaitu senter dan lonceng masih berfungsi dengan baik serat HT (Handy Talk) untuk komunikasi. Tugas pos menara adalah mengawasi lingkungan sekitar Rutan agar tetap kondusif dan terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban. Ada 4 Pos menara di Rutan Pasangkayu dengan 2 Pos menara yang digunakan dan 2 Pos yang di kosongkan karena kondisi bangunan yang kurang kokoh.
Diperlukan kesigapan, kejelian dan sikap tanggap dalam mendeteksi ancaman keamanan sekecil apapun. Apabila terjadi ancaman petugas pos atas langsung melakukan tindakan yang terukur sehingga ancaman sekecil apapun bisa segera teratasi. Salah satu tindakan petugas pos menara ketika mendeteksi ancaman kemananan atau perihal seperti adanya inventaris yang kurang di pos menara yaitu segera komunikasikan dengan komandan jaga agar segera dilakukan pengecekan dan perbaikan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.