LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin
Info Terkini | 2022-06-21 10:26:42LPKA Kelas I Palembang mengikuti kegiatan Pembukaan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting pada Selasa (21/06).
Mengambil tempat di Aula LPKA Kelas I Palembang, giat tersebut diikuti oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang beserta jajaran pejabat struktural dan staff yang ada di lingkungan LPKA Kelas I Palembang.
Dalam giat yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, dibahas sejumlah hal terkait dengan penggunaan aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan (SIMWas), mulai dari penginputan hingga kendala yang ada dalam penggunaan aplikasi SIMWas. Sistem aplikasi manajemen pengawasan sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan untuk mengintegrasikan data hasil pengawasan. Secara umum memiliki 3 (tiga) Manajemen Utama yaitu: Manajemen Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal (Internal), Manajemen Hasil Pengawasan BPK, BPKP, ORI (Eksternal), dan Manajemen Data Hukuman Disiplin.
Hamdi Hasibuan selaku Kepala menegaskan bahwa hukuman disiplin adalah sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sehingga tercipta tata tertib dan kelancaran tugas ASN itu sendiri. "Tujuan dari adanya hukuman disiplin itu sendiri adalah sebagai salah satu upaya agar apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin maka dapat memperbaiki diri kedepannya," ujar Hamdi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.