Heboh Hakim PN Surabaya Sahkan Pasangan Menikah Beda Agama

Umum  
Pengadilan Negeri Surabaya.

JAKARTA -- Publik dihebohkan dengan pernikahan beda agama yang disahkan oleh pengadilan. Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon RA dan EDS.

Keduanya adalah penganut agama Islam dan Kristen yang selama ini pernikahannya belum tercatat resmi di mata negara, karena berbeda agama. Keduanya merupakan warga yang tinggal di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus itu bermula ketika pemohon mendaftarkan perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu, 13 April 2022.

Dari risalah putusan, salah satu bukti gugatan yang diajukan RA dan EDS adalah fotokopi surat keterangan nikah No.1.433/HMM/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 dan fotokopi piagam pernikahan gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Dari keterangan saksi, para pemohon tercatat sudah menikah secara agamanya masing-masing. Setelah melalui persidangan maka diputuskan pada Selasa, 26 April 2022.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hasilnya, hakim tunggal Imam Supriyadi yang dibantu panitera pengganti Fitri Indriaty mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sidang berlangsung di Ruang Kartika 1 PN Surabaya. Hakim juga memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.

Selain itu, hakim memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon tersebut tersebut di atas ke dalam register pencatatan perkawinan. "Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon," demikian bunyi putusan di laman resmi PN Surabaya dikutip di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, hakim Imam juga menetapkan untuk memerintahkan kepada pejabat kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para Ppemohon tersebut kedalam register pencatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. "Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon sejumlah Rp 120 ribu," demikian kutipan putusan hakim.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image