Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erlina Nur Azizah

Implementasi Tata Kepemerintahan Yang Baik

Politik | Monday, 20 Jun 2022, 22:35 WIB

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Good Governance sangat berpengaruh di berbagai aspek terutama pada reformasi birokrasi. Sehingga diharapkan birokrasi pemerintah lebih demokratis, efisien dalam menggunakan sumber daya alam, efektif dalam mengayomi masyarakat. Good Governance dapat terwujud jika antara pemerintah dan masyarakat mau bekerja sama dan pemerintah juga bisa menjadi pemerintah yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Ide Good Governance terus bergulir mewarnai dinamika perubahan – perubahan diberbagai aspek terutama pelayanan publik terutama pada reformasi birokrasi. Sehingga diharapkan birokrasi pemerintah lebih demokratis, efisien menggunkan sumber daya alam, efektif melayani masyarakat, dan bisa menyusun berbagai kebijakan, produk hukum yang mengayomi semua lapisan masyarakat. Good governance akan bisa terwujd jika bisa bersinergi antara pemerintah dan masyarakat karena pemerintah yang transparan, responsif dan akuntabel akan didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu upaya untuk mewujudkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good governance) adalah reformasi birokrasi. Birokrasi sebagai organisasi formal memiliki kedudukan dan cara kerja yang terikat dengan peraturan, memilki kompetensi sesuai jabatan dan pekerjaan, memilki semangat pelayanan publik, pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan individu, serta sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal.

Upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan peran ketiga pilar yaitu pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat. Ketiganya mempunyai peran masing- masing. Pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) memainkan peran menjalankan dan menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif bagi unsur-unsur lain dalam governance. Dunia usaha swasta berperan dalam pendiptaan lapangan kerja dan pendapatan. Masyarakat berperan dalam penciptaan interaksi sosial, ekonomi dan politik. Ketiga unsur tersebut dalam memainkan perannya masing-masing harus sesuai dengan nilai-nilai dan prinsi-prinsip yang terkandung dalam tata kepemerintahan yang baik.

Agenda penciptaan tata kepemerintahan yang baik setidaknya memiliki 5 sasaran yaitu:

1) Berkurangnya secara nyata praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di birokrasi, mulai dari jajaran pejabat yang paling atas

2) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah yang efisien, efektif dan profesional, transparan dan akuntabel

3) Terhapusnya peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara 4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik 5) Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah.

Pemerintah yang baik cenderung menciptakan terselenggaranya fungsi pelayanan publik dengan baik pula. Sebaliknya, pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak akan terselenggara dengan baik pula. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak hanya terbatas pada penggunaan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara (state) semata, tetapi harus melibatkan sistim birokrasi maupun ekstern birokrasi. Itulah sebabnya good governance bukan sematamata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil.

Menurut Djalil (2000) terdapat prinsip prinsip Good Governance yang harus di implementasikan, diantaranya:

1. Transparansi

Dalam era reformasi, pilar-pilar good governance telah menjadi sesuatu yang urgen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, transparansi penyelenggaraan pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi.

Mardiasmo (2003:30) mengemukakan bahwa transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Sedangkan, Tjokromidjoyo (2003:123), menjelaskan bahwa transparansi yakni dapat diketahui oleh banyak pihak (yang berkepentingan) mengenai perumusan kebijakan (politik) dari pemerintah, organisasi dan badan usaha.

Untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik, maka salah satu cara dilakukan adalah dengan menggunakan prinsip-prinsip transparansi (keterbukaan). Transparansi penyelenggaraan pemerintahan memiliki arti yang sangat penting dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Bahkan dengan adanya transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.

Dengan adanya transparansi di setiap kebijakan tata kelola pemerintahan, maka keadilan (fairness) dapat ditumbuhkan. Dengan demikian transparansi berarti keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Dalam arti bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi yang dibutuhkan baik informasi keuangan maupun lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi sosial dan politik oleh pihak yang berkepentingan.

2. Akuntabilitas

Akuntabilitas dalam good governance, merupakan aktivitas suatu pelayanan yang dilakukan suatu organisasi sudah sesuai dengan norma dan nilai nilai yang dianut oleh rakyat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat yang sesesungguhnya. Selain itu, akuntanbilitas dirtikan sebagai pertanggung jawaban atas kinerja dan tindakan pimpinan suatu organisasi kepada publik. Secara singkat akuntanbilitas disini menunjukkan pada tanggung jawab pada kelalaian, propesionalisme serta menjalankan prosedur dan mekanisme dalam melayani masyarakat. Akuntanbilitas yang rendah jelas menunjukkan kegagalan organisasi dalam mewujudkan tujuan dan misi organisasi publik. organisasi yang memiliki tanggung jawab yang rendah dengan sendirinya mimiliki kinerja yang buruk pula.

3. Keadilan

Penerapan good governance dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan asas-asas demokrasi dan demokratisasi, yang merefleksikan dijunjung tingginya aspek pemenuhan hak-hak rakyat oleh penguasa, ditegakannya nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial, serta adanya penegakan HAM dalam berbagai aspek kehidupan Negara, misalnya dengan menegakan prinsip Rule Of Law atau supremasi hukum dalam berbagai aspek kehiduapn Negara. Good governance juga apat dipandang sebagai suatu konsep ideology politik yang memuat kaidah-kaidah pokok atau prinsipprinsip umum pemerintahan yang harus dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan Negara.

Dalam mewujudkan good governance di instansi pemerintah, peran penting melalui prinsip keadilan sangat diperlukan di dalamnya karena keadilan dalam pelayanan itu dibutuhkan oleh para aparatur pembuat jasa layanan surat menyurat dan terlebih khusus kepada masyarakat selaku pengguna jasa layanan. Melalui prinsip good governance, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan. Dalam instansi pemerintahan, prinsip keadilan sangat perlu untuk diterapkan, karena prinsip keadilan merupakan pemberian akses pelayanan kepada aparatur pemerintah maupun kepada masyarakat tanpa membedakan atau memandang dari suku, ras, agama, jenis kelamin maupun keadaan dan status sosial. Maka dari itu, perlu ada penekanan dan aturan yang lebih ketat lagi dari pihak pimpinan kepada pegawai agar supaya pelayanan kerja pegawai yang didukung dan prinsip equity (keadilan) itu dapat di rasakan oleh masyarakat serta pegawai pelayanan publik.

4. Responsivitas

Responsivitas dimaknai sebagai suatu keamauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan dengan penyampaian informasi yang jelas dan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh sektor publik.

Responsivitas merupakan pertanggung jawaban dari sisi penerima pelayanan atau masyarakat. Seberapa jauh masyarakat melihat penyelenggara pelayanan bersikap tanggap terhadap permasalahan, kebutuhan, dan harapan masyarakat, Responsivitas pelayanan publik sangat diperlukan, karna sebagai bukti kemampuan organisasi publik untuk menyediakan pelayanan yang menjadi tuntutan seluruh rakyat dalam suatu negara. Dalam hal ini responsivitas merupakan cara yang efisien dalam mengatur urusan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Indikator ini mencakup sikap dan komunikasi yang baik dari penyedia layanan, sikap dan komunikasi dari petugas merupakan hal yang memberikan kesan pada penerima layanan,sikap yang baik, ramah dan sopan dari petugas akan membuat masyarakat merasa nyaman dan akan diterima dengan baik oleh petugas pelayanan publik.

penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik fakultas ilmu sosial dan politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image