Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nisa Uswatun Hasanah

E-Commerce: Tren Ekonomi Digital Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer

Bisnis | Monday, 20 Jun 2022, 18:48 WIB
sumber: pixabay

Kini kita hidup di zaman modern yang serba digital dan canggih. Transaksi jual beli mengalami pergeseran bentuk sesuai dengan perubahan zaman. Transaksi jual beli yang pada mulanya dilakukan dengan sistem barter, kemudian menggunakan alat tukar berupa dinar dan dirham telah berubah dengan menggunakan mata uang, bahkan di era modern ini jual beli sudah menggunakan uang elektronik (e-money).

Pola transaksi jual beli juga sudah mulai bergeser dengan adanya perkembangan teknologi, jual beli yang pada awalnya dilakukan secara tatap muka antara penjual dan pembeli, saat ini sudah bisa dilakukan secara jarak jauh tanpa adanya pertemuan fisik antara keduanya. Model transaksi ini dikenal dengan istilah e-commerce.

Islam dapat menyesuaikan perkembangan zaman, dimana dijelaskan bahwa pada dasarnya muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Maka kajian Fiqh Muamalah Kontemporer sekarang telah berkembang sehingga pada pembahasan jual beli e-money, e-commerce, dan lain-lain pun ada.

E-commerce sebagai tren ekonomi digital adalah hal yang baru dan bersifat kontemporer. Pada dasarnya, Islam merupakan agama yang memudahkan umatnya dalam melakukan transaksi jual beli, hanya saja terdapat beberapa ketentuan syariat yang perlu dipenuhi. Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur riba, gharar, penipuan, judi (maisir), dan haram yang dapat memberikan kerugian pada salah-satu pihak.

Dalam kaidah fiqh muamalah, transaksi e-commerce dapat dipersamakan dengan jual beli salam dengan melihat bahwa barang yang ditransaksikan belum ada (‘adam al-mādat) ketika transaksi terjadi. Jual beli salam merupakan jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas serta disepakati dalam perjanjian. Jual beli salam tercantum dalam sabda Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas: “Siapa yang melakukan jual beli salaf (jual beli salam), hendaklah melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas, sampai batas waktu tertentu”.

Pada pelaksanaannya, transaksi salam menggunakan uang tunai yang berlaku saat itu dengan pembayaran secara langsung, sedangkan sistem pembayaran pada e-commerce dilakukan secara online menggunakan berbagai media seperti kartu kredit, transfer, maupun e-money.

Menurut Badan Pusat Statistik e-commerce tahun 2019, tren pengguna e-commerce di Indonesia tumbuh cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Prediksinya, pertumbuhan masih akan terus terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Statistika mencatat jumlah pengguna e-commerce di Indonesia pada 2017 mencapai 139 juta pengguna, kemudian naik 10,8 % menjadi 154,1 juta pengguna di tahun lalu. Tahun ini diproyeksikan akan mencapai 168,3 juta pengguna dan 212,2 juta pada 2023. Hal yang sama juga terjadi pada tingkat penetrasi e-commerce yang selalu mengalami peningkatan. Hingga 2023 diproyeksikan mencapai 75,3 % dari total populasi pasar yang dipilih. Adapun sektor e-commerce dengan pendapatan tertinggi terdapat pada fashion yang pada 2023 diproyeksikan mencapai US $ 11,7 miliar.

Perkembangan perdagangan online atau e-commerce yang pesat menjadi sebuah fenomena baru dalam ekonomi di Indonesia. Fakta ini diharapkan bisa memberikan lebih banyak dampak positif dalam mensejahterakan pemerataan ekonomi secara digital di bumi nusantara.

Namun seiring banyaknya risiko yang mengintai pelaku transaksi digital, perlu adanya regulasi dari otoritas terkait serta literasi digital yang baik dari masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual untuk mencegah serangkaian risiko yang dapat memengaruhi keabsahan transaksi.

Dengan demikian, hadirnya e-commerce diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi setiap pelaku ekonomi, dengan tetap mematuhi koridor muamalah yang ditentukan, agar jual beli yang dilakukan bebas dari unsur maysir, gharar, haram, dan riba. Selain itu, diharapkan perkembangan e-commerce mampu dimanfaatkan oleh umat muslim sehingga dapat mendukung perkembangan ekonomi syariah terutama dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image