Tips Pilih Hewan Kurban Saat Marak Wabah PMK

Tips  
Sapi. (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Hari Raya Idul Adha 1443 H, bersamaan dengan marak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tentu ini membuat masyarakat menjadi was-was, apakah hewan kurban yang dibelinya juga terkena PMK? Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang bebas PMK?

Ir Nanung Danar Dono, SPt, MP, PhD, IPM ASEAN Eng, Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM memberikan tip cara memilih hewan kurban yang sehat. Ia pun membagikan tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban ditengah wabah PMK. Salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

BACA JUGA : Timpang Jumlah Lulusan dan Lapangan Kerja, Perguruan Tinggi Harus Cetak Lulusan Mandiri

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak. Mereka sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit. Sebab jika satu tertular akan menularkan pada yang lain dan bisa mengakibatkan kerugian yang cukup besar," kata Nanung.

Kemudian, membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan tidak terkena PMK. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tip berikutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit. "Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK," katanya.

BACA JUGA : Perguruan Tinggi Bertanggung Jawab Mencetak Akuntan Etis

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban, diharapkan tidak melakukan survei ternak dengan kunjungan dari kandang ke kandang. Sebab hal tersebut berpotensi menularkan PMK.

"Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama. Juga lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK," terang dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Nanang menjelaskan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA : FT UGM dan ThorCon Kerjasama Desain Keselamatan PLTN

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Nanung juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, cara tersebut bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit atau PMK ke hewan yang sehat di tempat yang lain, apabila hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan harus dilakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak. Selain itu, juga kendaraan dan manusia terutama dari daerah terjangkit PMK.

"Upaya lain, memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan dan vaksinasi pada ternak yang sehat," katanya. (*)

BACA JUGA : Hambat PMK, Tim Fakultas Peternakan UGM Lakukan Biosecure pada 50.000 Sapi

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image