Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faridatun Nisa

Tindak Kesusilaan di Bawah Umur

Info Terkini | Wednesday, 15 Jun 2022, 15:18 WIB

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani ( Dosen FH Unissula )

Faridatun Nisa ( Mahasiswa PBSI Unissula )

Kejahatan seksual terhadap anak diIndonesia sudah sangat darurat dan mengancam dunia anak, Kejahatan ini dapat ditemukan di seluruh dunia, pada tiap tingkatan masyarakat, tidak memandang usia maupun jenis kelamin.

Kejahatan seksual (sexual offences) merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia mempunyai kaitan yang erat dengan Ilmu Kedokteran Forensik, yaitu didalam upaya pembuktian bahwa kejahatan tersebut memang telah terjadi. Adanya kaitan antara ilmu kedokteran dengan kejahatan seksual dapat dipandang sebagai konsekuensi dari pasal–pasal di dalam KUHP serta Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memuat ancaman serta tata cara pembuktian pada setiap kasus yang termasuk didalam pengertian kasus kejahatan seksual.

Beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anak yaitu :

1. Faktor keluarga.

2. Faktor lingkungan pergaulan.

3. Faktor pendidikan.

4. Faktor media massa.

Dalam Islam, perilaku seks menyimpang seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya dilarang dengan tegas. Bahkan, belajar dari sejarah, Allah membinasakan kaum Nabi Luth karena perilaku seks menyimpang mereka. Sebab, selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam mencela tingkah laku seksual yang menyimpang, baik menyimpang dari norma maupun dari kelaziman.

Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa sodomi haram hukumnya dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Menurut dia, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Begitu pula dengan pemerkosaan, dalam pandangan Islam tindakan ini disebut dengan istilah hirobah (perampokan). Dalam hal ini, hirobah bermakna orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Bagi orang yang berbuat demikian, hukumannya sungguh berat.

Di dalam Alquran surah al-Maidah ayat 33 dijelaskan soal hukuman bagi orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, seperti merampok atau merampas harta benda manusia, dan membunuh.

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar."

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image