Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Hidayati

BPKH Untuk Kebaikan Bersama

Lomba | Sunday, 17 Oct 2021, 22:49 WIB

Seperti yang kita ketahui, selepas dilantik pada tahun 2017 BPKH telah resmi menjadi lembaga khusus yang mengelola keuangan haji. Lembaga ini memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan tugas mengelola dana haji, di antaranya adalah prinsip syariah, optimalisasi, likuiditas, keamanan, dan terakhir adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip ini dijalankan sejak jamaah mulai menyetorkan dananya hingga akhir. Banyak hal dilakukan oleh BPKH untuk memaksimalkan pengelolaan dana haji. Pertama, BPKH menjalin kerja sama dengan berbagai bank dengan tugasnya masing-masing. Ada bank syariah atau unit usaha syariah yang memiliki fungsi sebagai BPS-BPIH, ada juga sebagai bank penempatan, bank investasi, bank pengelola nilai manfaat, bank pengelola likuiditas, dan bank operasional. Kedua, BPKH juga menyediakan akad wakalah (pemberian kuasa dengan ketentuan hukum dengan atau tanpa upah) bagi jamaah haji. Ketiga, mengalokasikan nilai manfaat melalui VA (Virtual Account) yang diperuntukkan bagi jamaah tunggu. Terakhir BPS-BPIH telah mendapat jaminan Dana Haji oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

BPKH juga telah berhasil meningkatkan dana kelolaan dan nilai manfaat beberapa tahun terakhir. (Laporan Keuangan BPKH 2019-2020). Selain mengalokasikan nilai manfaat bagi jamaah haji, BPKH juga memberikan alokasi tersendiri bagi program kemaslahatan umat yang di ambil dari DAU. Dana Abadi Umat (DAU) merupakan akumulasi dari hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Tercatat di tahun 2019 BPKH mengalokasikan 2% atau setara dengan 3,57 Triliun untuk program kemaslahatan umat. Disusul di tahun 2020, BPKH menaikan persenan DAU menjadi 2,55% atau setara dengan 3,65 Triliun (sumber: infografis BPKH)

Program kemaslahatan BPKH telah memiliki dasar hukum kuat seperti Pasal 10 point G UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Pasal 38 Ayat 5-7 PP No 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, PBPKH no 4 tahun 2020 dan lain sebagainya. Program ini berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya adalah kebutuhan prasaranan ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial keagamaan. Dalam pelaksanaannya, program kemaslahatan umat ini dilakukan dengan beberapa proses yang sesuai dengan PBPKH No 2 Tahun 2019 dan juga PKBP No 3 Tahun 2020. Kegiatan ini juga mempertimbangkan aspek geografis agar rata di sepanjang wilayah Indonesia.

Dan dalam hal ini BPKH telah bekerjasama dengan berbagai lembaga lain yang ada di masyarakat diantaranya adalaj. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lazis Nahdlatul Ulama (Lazis-Nu), Lazis Muhammadiyah (Lazis-Mu), DT Peduli, Laz Ummul Quro (Laz-UQ), Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Dewan Majid Indonesia (DMI), Mandiri Amal Insani, Solo Peduli, Laznas BSM, YBM BRI, dan Bamuis BNI. Dengan adanya banyak mitra yang berhasil digandeng oleh BPKH, tentu saja ini membawa dampak positif bagi umat karena program kemaslahatan akan merata dan lebih maksimal. Ada banyak program kemaslahatan umat yang berhasil di laksanakan BPKH beberapa tahun ini dan program tersebut telah dilaporkan kepada masyarakat dalam bentuk artikel di web resmi BPKH yaitu www.bpkh.go.id.

Di tahun 2018, Indonesia mendapat musibah berupa tsunami di Palu, Sulawesi Tengah dan bencana tersebut membuat wilayah Palu dan sekitarnya menjadi porak poranda. Dalam hal ini, BPKH bersama dengan Lazis-Mu memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah tsunami baik itu makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. Beberapa bulan pasca tsunami, BPKH bersama dengan Rumah Zakat melakukan kegiatan kemaslahatan berupa pemberiaan bantuan sekolah darurat kepada siswa. Tak hanya tanggap memberikan bantuan kepada korban bencana, BPKH bersama dengan Mitra Program juga menyalurkan dana abadi umat untuk pembangunan masjid yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Masjid A-Furqon Kabupaten Sukabumi. Lalu, ada pula program paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketika pandemi Covid 19 melanda Indonesia, BPKH juga aktif membantu penanggulangan wabah virus tersebut. Tertulis dalam sebuah artikel, tepatnya di tanggal 22 Maret 2020 BPKH memberikan bantuan untuk menanggulangi Covid 19 di Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rumah Sakit Syarif Hidayatullah. BPKH bersama mitra program kemaslahatan juga memberikan Bantuan Langsung Tunai untuk Dai dan Ustadz dan juga memberikan paket sembako bagi pegawai Travel Haji dan Umrah yang terkena dampak Covid 19.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image