Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mauliaa Nur Fadlillah

Akuntabilitas dan Transparansi Diperkuat, Kepercayaan Masyarakat terhadap BPKH Meningkat

Lomba | Sunday, 17 Oct 2021, 08:25 WIB

Berdasar pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH ini memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan haji secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel demi kepentingan jamaah haji dan kebaikan umat islam sehingga dalam hal penyajian laporan keuangan BPKH selalu berusaha menjaga dan mengutamakan tranparansi dan akuntabilitas.

Dalam beberapa periode terakhir terdapat isu-isu yang muncul terkait keamanan dana haji. Isu ini muncul karena penundaan keberangkatan calon jamaah haji akibat pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait keamanan dana haji. Isu yang beredar di kalangan masyarakat di antaranya isu dana haji dipakai untuk pembangunan infrastruktur, adanya kegagalan investasi dana haji, pembatalan akibat adanya hutang terhadap penyedia jasa perhajian Arab Saudi, maupun pembatalan keberangkatan haji disebabkan dana haji yang dikorupsi.

Menjawab terkait isu-isu yang beredar tersebut, BPKH menegaskan bahwa keberadaan dana haji aman karena penundaan keberangkatan haji mengikuti peraturan yang ada demi keamanan umat. BPKH juga menegaskan bahwa adanya isu penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur adalah hoax sedangkan isu terkait investasi dana haji BPKH menjelaskan bahwa investasi yang dilakukan dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga investasi itu terlindungi dari kegagalan lembaga keuangan membayar investasi BPKH. Selain itu, BPKH juga menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai investasi atau menempatkan dana di instrumen berisiko tinggi. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate.

BPKH telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan). Mereka juga berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik BPKH mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH serta menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) sehingga meminimalisir adanya korupsi pada dana haji.

BPKH menegaskan bahwa dana haji yang dikelolanya aman karena laporan keuangan yang mereka buat selalu di audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun terakhir. Dengan hal ini laporan keuangan dapat dikatakan akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, BPKH juga melakukan diseminasi publik melalui media massa baik media online maupun cetak, membuat standar pelaporan serta isi pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal-hal tersebut merupakan langkah yang dilakukan BPKH guna mendorong transparansi pengelolaan dana haji. Masyarakat dapat melihat laporan keuangan yang dikelola oleh BPKH dan diaudit oleh BPK sehingga keterbukaan informasi laporan keuangan ini jelas dan mengurangi keraguan masyarakat.

Dengan menguatnya akuntabilitas dan transparansi dari BPKH ini maka masyarakat semakin percaya atas keamanan pengelolaan dana haji oleh BPKH. Dengan adanya laporan keuangan yang akuntabilitas ini masyarakat dapat menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana haji yang berprinsip hati-hati. Menguatnya kepercayaan masyarakat ini juga disertai adanya transparansi laporan keuangan yang dapat diakses pada website atau media massa sehingga masyarakat dapat melihat kondisi laporan keuangan BPKH untuk melihat keamanan dana hajinya.

Adanya perolehan opini WTP selama tiga tahun terakhir ini juga membuktikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar. Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan mengungkapkan selama pandemi covid-19 dana kelolaan haji meningkat menjadi Rp 156 Trilliun sehingga nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji tunggu juga meningkat.

Akhyar juga mengungkapkan bahwa BPKH telah menerapkan teknologi digital berupa aplikasi Ikhsan yang terintegrasi dengan siskohat di Kementerian Agama sehingga mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang akuntabel dan transparan.

Akuntabilitas dan Transparansi sangat penting guna mempertahankan kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan Opini WTP selama tiga tahun terakhir dan pembuatan laporan keuangan sesuai dengan peraturan serta melakukan diseminasi publik oleh BPKH ini sehingga laporan keuangan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat maka kepercayaan masyarakat terkait keamanan dana haji pun semakin meningkat.

Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh BPKH yaitu menjaga dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan melakukan pengelolaan dana haji yang akuntabel dan transparan. BPKH dapat melakukan transparansi mengenai bagaimana mereka mengelola dana haji sehingga kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana haji yang dapat dipicu karena kasus hukum yang menjerat beberapa biro perjalanan umrah dapat dihilangkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image