Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 20_4107 _vina nur Oktafiani

TERBENTUKNYA BPKH

Olahraga | Saturday, 16 Oct 2021, 23:54 WIB

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh telah diatur oleh Pemerintah dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang sebelumnya yaitu UU No.13 Tahun 2008 agar tugas-tugas yang berhubungan dengan proses pelayanan haji dipisahkan tersendiri. Kementerian Agama berfungsi sebagai pengelola, Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh sebagau pelaksana dan Komisi Pengawas Haji Indonesia sebgai pengawas. Namun, Kementerian Agama masih memegang peranan yang dominan di ketiga fungsi tersebut dan tidak terdapat pemisahan nyata antara pengelola dan pelaksana. Kemudian Pemrintah mengambil langkah nyata, yaitu dengan mengesahkan UU No.34 Tahun 2014 pada Pktober 2014. Peraturan baru ini merupakan dasar berdirinya BPKH pada 26 Juli 2017, sebuah badan hukum publik yang bersifat mandiri yang akan tanggung jawab langsung yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji dari Kemenag.

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) resmi mengambilalih dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag). Pengambilalihan dana haji tersebut telah dilakukan sejak ditanda tanganinya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut mngatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di dalam aturan tersebut tertuang juga tata cara pengeluaran penempatan, dan investasi keuangan haji. Ibadah haji merupakan suatu peristiwa bersejarah, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan nilai-nilai spiritual, namun juga menyimpan potensi ekonomi yang besar. Dana haji yang besar haruslah dikelola secara optimal sesuai dengan prinsip syariah sehingga ada harapan besar melalui ekonomi haji dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional serta berkontribusi pula dalam pembangunan nasional.

Pada tahun 2008 telah dilakukan amandemen Undang-Undang No 17 Tahun 1999 menjadi Undang-undang No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Beberapa prinsip perubahan yang ditegaskan dalam undang-undang ini diantaranya:[3]

1. Dijelaskan azas penyelenggaraan ibadah haji, yaitu keadilan,profesional, akuntabel dengan prinsip nirlaba;

2. Dibentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai perbaikan regulator dan operator di tangan Pemerintah;

3. Hak dan kewajiban jamaah haji;

4. Mekanisme pengelolaan BPIH sejak perencanaan, pelaksana-an, pemeriksaan dan pelaporan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 juga mengganggap bahwa pengelolaan keuangan haji perlu untuk menyusun regulasi yang khusus. Adapun pertimbangannya sebagai berikut:[4]

1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu sebagaimana yang diamanat kan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan.

2. Jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menu-nai kan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jamaah haji tunggu meningkat.

3. Peningkatan jumlah jamaah haji tunggu mengakibatkan BPKH Badan Pengelola Keuangan Haji terjadi nya penumpukan akumulasi dana haji.

4. Akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung peyelenggaraan ibadah haji yang lebih ber-kua litas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan;

5. Untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, trans paran, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan bahwa akumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

BPKH memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 menerangakan bahwa tugas dari BPKH adalah menyelenggarakan fungsi merencanakan, melaksanaan, mengendalian dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.[5] Adapun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang:

a. Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan

b. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Diharapkan dengan didirikannya BPKH, diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat lebih terpercaya dengan sistem keuangan yang transparan dan modern untuk meningkatkan rasionalitas serta efisiensi melalui investasi yang mempertimbangkan imbal hasil optimal berprinsip syariah guna meningkatkan kesejahteraan umat.

BPKH memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 menerengakan bahwa tugas dari BPKH adalah menyelenggarakan fungsi merencankan, melaksanaan, mengendalian dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.[6] Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang:

c. Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan

d. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Penataan dan implementasi BPKH harus dapat dijalankan dengan cepat, badan baru ini sebaiknya memiliki strategi investasi yang komprehensif untuk memaksimalkan pendapatan haji. Strategi investasi harus dipublikasikan dan diperbarui secara teratur, setelah disetujui dan diperiksa oleh komite pengelolaan resiko, mengingat bahwa pengelolaan keuangan dan haji tersebut dilakukan secara transparan, aman, dan profesional. Dalam ketentuan BPKH diperbolehkan mengelola dana jamaah, namun perlu adanya dana cadangan yang siap diambil dengan besaran sebanyak dua kali dari total peserta Ibadah Haji. Diharapkan dengan adanya BPKH, dana haji tidak akan terbatas pada pengelolaan jasa bank dan penempatan di sukuk tapi lebih luas. Kemudian dana tersebut dapat diinvestasikan secara terbuka di bawah naungan UU, yang artinya lembaga yang akan didirikan nanti diberi keleluasaan untuk mengelola uang secara transparan dan profesional tetapi tetap mengedepankan kepentingan jamaah.Selain itu kegiatan ibadah haji akan berjalan lebih baik lagi, dengan pelaksanaan ibadah yang teratur karena kontrak kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dapat dilakukan secara multi years sehingga tidak bergantung dengan jadwal pembahasan APBN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image