Kesuksesan Ibadah Haji di Dukung Oleh Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji BPKH
Lomba | 2021-10-16 23:49:02Ibadah Haji merupakan ibadah yang sangat sakral. Hubungannya dengan ibadah haji, seharusnya ajarannya mengakar dalam jiwa dan terpatri di sanubari hingga jasad terkubur. Haji mabrur yang lahir dari tanah suci terbawa sampai ke tanah air hingga kelak pulang ke hadirat Ilahi, mabrur dari Arafah hingga padang Mahsyar. Sebagai analogi Nabi Muhammad yang di-Israâ Miârajkan, telah dikembalikan ke bumi karena memiliki tugas kemanusiaan yang lebih penting dari sekadar kepentingan pribadi. Sang kekasih Allah tidak akan merasa tenang sendiri secara spiritual, sementara religiusitas umatnya mengkhawatirkan. Oleh karena itu, misi kemanusiaan untuk mengupayakan peningkatan spiritualitas sosial adalah salah satu misi dari perjalanan Israâ Miâraj Nabi Muhammad SAW. Lebih dari sekadar wisata rohani, perjalanan pulangnya Nabi dalam peristiwa ini juga menjadi catatan tentang problematika sosial dalam segala lini kehidupan merupakan hal terpenting untuk diperhatikan. Inilah yang disebut Kuntowijoyo sebagai transformasi profetik atau perubahan sesuai visi kenabian (Ali Rokhmad & Abdul Choliq, Haji: Transformasi Profetik Menuju Revolusi Mental). Maka dari itu ibadah haji merupakan ibadah yang sangat komplek, membutuhkan manajemen yang baik, sehingga dapat menjamin keamanan, kenyamanan dan keberhasilan pelaksanaan haji dapat terlaksana dengan baik, dan terciptanya keamanan dan kenyamanan pada jamaah. Terlebih dalam pengelolaan keuangan haji oleh BPKH yang sangat berperan dalam membantu Jamaah haji.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan haji, BPKH memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. Dalam melaksanakan tugas, BPKH memiliki wewenang menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat, serta dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mengelola keuangan haji.
BPKH berupaya untuk mewujudkan kepercayaan Jemaah Haji dalam mengelola dana haji dengan menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas secara maksimal. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPKH harus melaksanakan tugas kedua asas Good Public Governance (GPG) ini agar memperoleh kepercayaan dari Jemaah Haji Indonesia (Fajri Ramadhan : Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelola Keuangan Haji 2018). Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH harus memastikan bahwa bank syariah yang menjadi mitra BPKH dalam melaksanakan pengelolaan keuangan haji memenuhi prinsip syariah dan kehati-hatian. Dan lembaga jasa keuangan/ investasi yang dipilih oleh BPKH juga sesuai dengan prinsip syariah dan aman. BPKH dalam beberapa event mengadakan sosialisasi secara fisik atau non fisik kepada Jemaah haji Indonesia baik melalui sosial digital, atau melalui bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diberbagai provinsi.
Problematika pengurusan haji memang sangat komplek, di antaranya mengurus banyak orang, melibatkan banyak pihak, jemaah beragam strata sosialnya, beragam latar belakang, dilaksanakan di luar negeri, tempat dan waktu yang terbatas dan sebagainya membutuhkan manajemen yang baik, terutama dari pengelolaan uang jamaah haji. Maka pemerintah harus menerapkan langkah-langkah ke depan seperti meningkatkan peran pembinaan, meningkatkan sarana/prasarana pelayanan ibadah haji seperti akomodasi, konsumsi, transportasi dan meningkatkan perlindungan bagi jamaah. Problematika penyelenggaran haji ini dapat ditangani dengan baik salah satunya dengan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH. Dengan adanya BPKH umat merasa terbantu, karena mendapatkan subsidi untuk pembayaran haji, karena keuangan haji diinvestasikan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Proyeksi dana haji dan nilai manfaat haji tahun 2020 dengan tahun 2021 mengalami penambahan, dana kelolaan BPKH naik 4,73% sedangkan nilai manfaat naik 10,33% dari tahun sebelumnya. (Sumber : BPKH 30 September 2020, disampaikan oleh wakil ketua Komisi VIII DPR RI pada saat sertifikasi pembimbing manasik haji tahun 2020 provinsi DKI Jakarta)
BPKH sangat berperan penting dalam pengelolaan keuangan haji baik untuk nilai dan manfaat haji itu sendiri yang akan dirasakan oleh umat, khususnya jamaah haji Indonesia. Masyarakat berharap BPKH semakin amanah terhadap pengelolaan keuangan haji agar semakin bermanfaat untuk umat. Karena dengan adanya BPKH pengelolaan keuangan haji semakin jelas, karena BPKH juga menjadi wakil dari Jemaah haji dalam hal pengelolaan keuangan haji. Dengan adanya BPKH juga akan memperkuat ekonomi syariah dan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi syariah khususnya di Indonesia. Maka BPKH juga perlu mengoptimalisasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk kemaslahatan abadi umat.
#BPKHWritingCompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.