Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 20_052_Laila Rahmawati

Asal Mula Terbentuknya BPKH

Agama | Thursday, 14 Oct 2021, 09:35 WIB

Latar belakang terbentuknya BPKH adalah karena adanya peningkatan jumlah Jemaah haji sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah Jemaah haji tunggu meningkat dan terjadilah penumpukan akumulasi dana haji. Akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas. BPKH sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji yang merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dimulai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, naik yang bersumber dari Jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Badan Pengelola Keuangan Haji(BPKH) Terbentuk pada bulan Juni 2017 berdasarkan Keputusan Presiden No. 74/P Tahun 2017 dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengn ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dasar hukum BPKH sendiri adalah UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Perpres No. 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji dan PP No. 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaa UU No. 34 tahun 2014.a

Sebelumnya, jumlah dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh Kemnterian agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999. Tetapi hal tersebut menimbulkan cakupan tanggung jawab yang besar dan kemampuan pengelolaan yang belum cukup berpengalaman. Hingga pada akhirnya dari lembaga yang sebelumnya yaitu Dana Abadi Umat diganti menjadi Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diawasi oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008. Namun, dari proses pembentukan hingga beroperasinya BPKH akan memakan waktu yang relatif panjang karena setelah BPKH terbentuk dan ditetapkan oleh Kepres, keuangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu dilakukan lagi audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pembentukan BPKH ini diharapkan dapat memberikan peningkatan dalam pengelolaan dana haji agar lebih efisien dan rasional. Keuangan haji dilakukan secara korprotif dan nirlaba serta wajib dikelola diBank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah. Asas-asas dalam pengelolaan keuangan haji meliputi:

a. prinsip syariah

b. prinsip kehati-hatian

c. manfaat

d. nirlaba

e. transparan

f. akuntabel

Setelah terbentuk, BPKH mempunyai visi yaitu: Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat dan mempunyai misi:

Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modernMeningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategisMelakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitasMenciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintergeritas dan profesionalMemberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat

BPKH sendiri bertugas untuk mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

dalam Pasal 22, BPKH mempunyai fungsi:

Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; danPelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image