Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sewelas11 wae

Amanah Dana Haji

Lomba | Wednesday, 13 Oct 2021, 08:28 WIB
Haji Saat Pandemi                                              Foto: Liputan6.com
Haji Saat Pandemi Foto: Liputan6.com

Amanah Dana Haji

Indonesia merupakan negara yang paling sering dan terbanyak dalam mengirimkan jamaah haji ke tanah suci Mekah, dibandingkan dengan negara-negara lain di luar Arab Saudi. Menurut CNN Indonesia.com, ada 5 negara yang mendapat kuota terbanyak, yaitu Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, dan Mesir. Pada 2019, Indonesia mendapat tambahan jatah kuota haji sebanyak 10 ribu dari Kerajaan Arab Saudi. Dari total 231 ribu, sebanyak 212.520 merupakan kuota untuk jamaah haji reguler dan 18.480 orang haji khusus.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke 5 bagi seorang muslim bagi yang mampu. Mampu lahir dan batinnya, yaitu mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan jauh untuk ibadah ke Baitullah, Arab Saudi, minimal satu kali dalam seumur hidup. Kewajiban haji bagi yang mampu berdasarkan firman Allah SWT, terdapat pada surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi “Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya.”

Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit atau dengan kata lain sangat banyak. Maka dari itu dibutuhkan suatu lembaga atau badan khusus untuk mengelola dana haji dari jamaah yang begitu besar agar dapat tercatat dengan baik dan diketahui oleh publik dengan data-data yang aman, akurat dan transparan. Badan khusus tersebut bernama BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), yaitu sebuah lembaga resmi yang khusus melakukan pengelolaan keuangan haji.

Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan mengikat.

Untuk pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efesiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Pembentukan BPKH ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan ibadah haji bagi warga Indonesia, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan baik, lancar, dan sukses tanpa ada halangan yang berarti. BPKH berdiri sejak tahun 2017, tepatnya 26 Juli 2017. Dasar hukum pendiriannya adalah Undang-Undang No. 34 Tahun 2014. Badan ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Sebelum ada BPKH ada lembaga sejenis yaitu Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbiaya haji termasuk tinggi atau mahal, yaitu pada tahun 2021 ini untuk daftar haji reguler menjadi 44,3 juta, yang menunggu selama 11-39 tahun. Dan untuk biaya daftar haji plus sebesar Rp. 156 juta sampai Rp. 180 juta., yang menunggu 5-7 tahun. (Liputan6.com).

Mengutip Kontan.co.id, menurut Anggito Abimanyu sebagai Kepala Badan Pelaksana BPKH bahwa besarnya biaya haji di Indonesia mahal dikarenakan adanya ketentuan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Komponen dari Rp. 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan. Biaya prokes (protokol kesehatan) itu Rp. 6,6 juta sendiri,” tutur Anggito. Selain untuk ketentuan protokol kesehatan, juga ada kenaikan tukar dollar yang berakibat pada penambahan biaya hotel dan katering. Semua itu berimbas pada kenaikan biaya haji dan mengakibatkan biaya haji menjadi mahal.

Dengan melihat besarnya dana atau biaya haji di atas, maka BPKH harus benar-benar amanah. Dana haji harus aman, tidak boleh ada satu rupiah pun yang hilang atau dikorupsi. Disini peran dan tanggung jawab yang begitu besar dari BPKH, di dunia maupun di akhirat kelak.

Orang-orang yang berada di BPKH pun harus yang amanah dan ahlinya supaya tidak terjadi kerusakan dan kehancuran di dalamnya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang berbunyi “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat yang bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu,” (HR. Bukhari No. 6015).

Selain amanah dan harus ahlinya, mereka juga diharuskan mempunyai kompetensi yang mumpuni untuk mengurusi dana haji dari rakyat Indonesia dikarenakan nomimal uang yang terkumpul tidak sedikit, sangatlah banyak dan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Calon-calon haji dan semua rakyat Indonesia berharap besar dan percaya penuh akan BPKH. Jangan sampai rasa kepercayaan dari rakyat Indonesia yang menyetor dana haji dikhianati dan dibohongi dengan cara dimanupulasi atau diselewengkan untuk hal-hal yang bersifat pribadi, golongan atau kelompoknya.

Adanya BPKH juga dapat memperkuat akan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari bank-bank yang bekerja sama dengan BPKH sebagian besar adalah bank syariah. Karena memang mayoritas dari rakyat Indonesia adalah beragama Islam. Sehingga ekonomi yang ditawarkan pun seharusnya juga yang syariah. Urgensi adanya ushul fiqh dalam ekonomi Indonesia setidaknya terwakili dengan adanya bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPKH. Perputaran dana haji sebagian besar terjadi di bank-bank syariah sehingga secara tidak langsung sudah memperkuat ekonomi syariah. Perputaran ini dimulai dari penerimaan setoran awal di bank-bank syariah, akad wakalah jamaah haji, virtual account jamaah tunggu, dan jaminan dana haji oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Keberadaan BPKH juga sangat membantu semua pihak atau stakeholder yang bersentuhan atau berurusan dengan ibadah haji dari yang terkecil sampai yang terbesar. Dana-dana haji yang terkumpul dapat memberi kemaslahatan umat atau banyak orang, baik itu secara langsung maupun tak langsung.

Jadi sudah seharusnya BPKH sebagai pengelola dana haji harus benar-benar amanah dalam mengelola keuangan haji dan bermanfaat bagi umat serta dapat memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Jaga amanah dari umat yang ingin memenuhi panggilan dari Tuhannya dengan cara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat.

#BPKHWritingCompetition, #LombaMenulisPopuler, #AmanahDanaHaji

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image