Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Latisha Rahmalia

Penyalahgunaan dan Pencurian Data Pribadi

Teknologi | 2022-06-08 22:29:13

Perkembangan teknologi dan informasi yang terjadi saat ini tidak hanya memberikan manfaat yang menguntungkan tetapi juga bisa mengakibatkan masalah yang dapat merugikan dan membahayakan masyarakat seperti halnya penyalahgunaan data, pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, penipuan dan lain-lain. Penyalahgunaan data pribadi tanpa disadari dapat terjadi karena kelalaian dari masyarakat itu sendiri dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.

sumber: www.freepik.com

Selain itu, akibat dari teknologi yang semakin canggih saat ini yang populer digunakan ialah terkait big data. Big data dianggap menjadi sebuah solusi yang menjanjikan dalam proses pengolahan data karena dapat mengolah data yang besar dan bervariatif serta dapat membuat laporan yang akurat, sehingga membuat big data tidak saja hanya digunakan oleh pihak pemerintah namun digunakan pula oleh pihak swasta. Perusahaan besar menggunakannya untuk menganalisis tingkah laku konsumen, seperti loyalitas, pola kunjungan, histori pembelian dan lain-lain, sehingga efektif dalam memasarkan produk atau jasanya. Akan tetapi di sisi lain penyalahgunaan big data juga dapat mengancam privasi seseorang. Contohnya seperti melakukan registrasi data pribadi menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) pada aplikasi peduli lindungi, lebih lanjut misalnya adanya fitur history (riwayat) pada aplikasi ojek online, dimana hal tersebut bisa saja menjadi peluang terjadinya penyalahgunaan data yang menimbukan kerugian.

Penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana belum cukup mengakomodir tindak pidana penyalahgunaan data pribadi yang sebenarnya merupakan bentuk kejahatan yang sempurna. Kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.

Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, menilai bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera dirancang dan diberlakukan di Indonesia. Dalam forum rapat kerja bersama Komisi I DPR Plate mengatakan bahwa "Perlindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”.

Secara sosiologis, RUU Perlindungan Data Pribadi disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa “Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, RUU PDP merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sebagaimana disebutkan". Dari maraknya kasus penyalahgunaan yang terjadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media dan menjaga data pribadi nya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Jenis data pribadi yang sebaiknya tidak di publikasikan di sosial media yaitu tanggal lahir, nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat email, nomor KTP.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image