Dampak Covid-19 Terhadap Satwa Liar
Info Terkini | 2022-06-08 13:53:08Satwa Liar Indonesia merupakan rumah bagi banyak makhluk hidup di dunia, karena 17% satwa dunia atau 300.000 satwa ada di Indonesia. Kemudian, habitat bagi 515 jenis mamalia, 1539 jenis burung, dan 173 jenis amfibi, serta 45% ikan di dunia (ProFauna, 2019). Besarnya jumlah satwa di Indonesia tersebut menyebabkan Indonesia memiliki bertanggung jawab untuk menjaganya, karena apabila satwa tersebut mengalami kepunahan, maka hilang pula kekayaan yang kita miliki.
Tanpa kita sadari, kekayaan satwa tersebut sudah terancam jumlahnya yang diakibatkan oleh perdagangan dan pemeliharaan satwa liar ilegal. Penegakan hukum juga sudah dilakukan untuk mencegah punahnya satwa di Indonesia yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk rincian jenis satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi juga sudah diklasifikasikan dan syaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Akan tetapi, dalam prakteknya perdagangan dan pemeliharaan satwa liar secara ilegal masih saja terus terjadi dan tergolong tinggi di Indonesia. Satwa liar memegang peran kunci dalam proses pengaturan populasi, penyerbukan, penyebaran, pembenihan, kontrol unsur-unsur penyebab penyakit, penjagaan kebersihan lingkungan dengan proses pemakan bangkai hewan ternak dan liar, dll. dengan kata lain, satwa liar adalah penyempurna mata rantai ekosistem bumi dan lenyapnya satu spesies akan mempengaruhi eksistensi satwa-satwa lainnya. Kasus perdagangan satwa liar di Indonesia banyak dilakukan selama masa pandemi covid-19 ini. Perburuan dan perdagangan ilegal tanaman dan satwa liar tercatat sebanyak 46 kasus pada 2020. Maraknya perdagangan satwa liar dikarenakan atas tingginya selera konsumen akan kepuasan tersendiri. Dalam masa pandemic covid-19, kasus perdagangan satwa langka cukup meningkat tajam . beberapa penyebabnya karena pelaku mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi kehilangan pekejaan atau pendapatan menurun.
Oleh karena itu sebagian pelaku melakukan kegiatan lain yang illegal ini terkait kasus perdagangan satwa. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Kekayaan satwa di Indonesia senantiasa harus dijaga. Hal ini dikarenakan maraknya konflik satwa dengan manusia, yakni perdagangan dan pemeliharaan satwa liar secara ilegal. Peran satwa begitu besar di dalam kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah telah berupaya memininalisir konflik dengan membuat berbagai peraturan perundang-undangan serta upaya konservasi. Namun, keduanya belum dirasa cukup karena diperlukan bantuan dari berbagai pihak, mulai dari individu yang sadar akan urgensi satwa dan peraturan yang telah dibuat pemerintah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.