Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dessi Surya, S.Pd.

Pendidikan Karakter Peserta Didik di Masa Pandemi melalui Hybird Learning

Guru Menulis | Sunday, 10 Oct 2021, 22:58 WIB
Mengajar from @dessisurya

Bermula di akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan munculnya Virus Corona di negara China. Sejak saat itu dan seterusnya kasus virus tersebut bertambah dan meluas ke berbagai negara termasuk Indonesia. Pada hari Rabu, 11 Maret 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO menetapkan status Virus Corona menjadi pandemi. Pandemi Covid-19 telah mengubah kehidupan masyarakat. Hampir semua sektor terkena dampaknya. Salah satu aspek yang terdampak yaitu aspek pendidikan. Akibat dari pandemi ini adalah sekolah ditutup dan pembelajaran dilakukan melalui jarak jauh. Guru, orang tua, dan peserta didik harus beradaptasi dengan hal-hal baru serta menyiapkan semua keperluan proses pembelajaran jarak jauh secara mandiri. Selain itu, guru juga dituntut berpikir agar proses pembelajaran jarak jauh dapat berjalan efektif.

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan semua sekolah sesuai dengan aturan dari Kemendikbud. Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Kemendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Kemendikbud juga menganjurkan kepada daerah yang sudah melakukan belajar dari rumah dipastikan gurunya pun mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan para guru.

Perubahan proses pembelajaran yang biasanya dilakukan secara offline (di sekolah) menjadi online (dari rumah) adalah gambaran dari disrupsi pendidikan. Menurut Christensen (1995) disrupsi adalah sebuah era dimana terjadinya inovasi dan perubahan besar-besaran secara fundamental yang mengubah sistem, tatanan, dan cara-cara baru yang lebih relevan. Pandemi mengubah sistem, tatanan, dan memunculkan cara-cara baru yang lebih relevan dalam proses belajar dan mengajar. Jika pembelajaran dilakukan secara jarak jauh/daring, maka teknologi adalah hal yang harus digunakan. Tak heran sekarang guru, peserta didik, dan orang tua harus belajar mengenal dunia digital sebagai flatform dalam upaya memaksimalkan proses pembelajaran secara online. Peran guru dalam berinovasi dan berkreativitas untuk menyiapkan media pembelajaran akan mengurangi kemungkinan merosotnya dunia pendidikan di Indonesia ini. Guru dapat membuat video pembelajaran, mencari sumber belajar online yang menarik, dan lain-lainnya.

Pembelajaran online yang menggunakan teknologi memunculkan dilema baik bagi guru, orang tua, dan peserta didik. Banyak faktor yang memengaruhi dilema tersebut terjadi. Pemanfaatan sarana prasarana media digital bukan hal yang mudah dan murah. Keterbatasan di masa pandemi banyak berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat. Kuota yang dibutuhkan saat KBM berlangsung dirasa cukup mahal bagi kalangan masyarakat tertentu. Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari PJJ ini adalah pada rendahnya karakter peserta didik. Banyak orang tua yang menyerah mendampingi putera puterinya belajar, terjadi penurunan prilaku yang positif, dan lain-lain. Seperti kita ketahui tugas guru tidak hanya mentransfer ilmu saja kepada peserta didik, tetapi guru sangat berperan aktif dalam menumbuhkan karakter pada peserta didiknya. Hal tersebut sejalan dengan pembangunan pendidikan nasional Indonesia didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya yang tertuang dalam tujuan kurikulum. Tujuan kurikulum tahun 2013 revisi 2016 mencakup empat kompetensi, yaitu kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakulikuler. Kompetensi sikap spiritual dan sosial tersebut dapat membentuk karakter peserta didik dan bisa dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memerhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik

Penguatan pendidikan karakter di sekolah dapat menumbuhkan karakter siswa untuk berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi, dan berkolaborasi serta mampu bersaing di abad ke-21 ini. Hal tersebut sesuai dengan empat kompetensi yang harus dimiliki siswa di abad 21 yang disebut 4C, yaitu Critical Thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to Work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama).

Menurut Thomas Lickona (1992) pendidikan karakter menekankan pentingnya tiga komponen karakter yang baik dan disepakati secara global, yaitu moral knowing (memiliki pengetahuan tentang moral dan etika bermasyarakat), moral feeling (memiliki perasaan yang sesuai dengan moral), dan moral action (melakukan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai moral). Untuk mencapai ketiga karakter ini diperlukan tiga tempat pendidikan yang bekerja secara bersamaan yaitu rumah, sekolah, dan masyarakat.

Penggunaan teknologi, kendala-kendala yang dihadapi, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan membuat guru sebagai konseptor berjalannya pembelajaran dalam mencerdaskan anak bangsa harus menciptakan metode dan media pembelajaran yang akurat. Guru tentunya harus menerapkan metode yang sesuai dengan karakter semua peserta didiknya dan mudah didapatkan selama KBM dilakukan dari rumah. Guru dapat menerapkan metode hybrid learning. Hybrid learning adalah sebuah metode pembelajaran dimana baik peserta maupun instruktur terlibat kegiatan belajar mengajar dalam fase online dan remote secara bersamaan serta dalam penggunaan teknologinya pun terjadi dalam satu waktu.

Adapun adaptasi metode hybrid learning pada KBM secara daring ini dan melibatkan tiga komponen (sekolah, rumah, dan masyarakat) yaitu:

1. Sekolah

Guru menjadi konseptor dan peserta didik adalah center-nya. Guru mengajar dengan mengirimkan video pembelajaran buatan guru, games, dan penugasan di Classroom. Pembukaan dan petunjuk pembelajaran dilakukan melalui WA. Tanya jawab dilakukan secara online menggunakan G-meet/Zoom. Guru membuat kegiatan-kegiatan di luar KBM yang melibatkan peserta didik.

2. Rumah

Saat di rumah orang tua adalah pembimbing adik-adik belajar. Orang tua menjadi pengganti guru yang dapat mengajarkan adik-adik dengan mengikuti rules yang diberikan guru. Orang tua mendampingi adik-adik mengupload penilaian sikap dan tugas yang sudah dikerjakan ke Classroom. Selain itu, rumah merupakan tempat penanaman karakter yang kuat di mana orang tua dapat memberikan rasa aman dan menjadikannya role model yang pertama bagi anak-anaknya. Al- Quran pun menjelaskan tentang pendidikan islam seperti di surat Al- Lukman ayat 13 yang artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa pendidikan karakter harus diterapkan orang tua di rumah, karena pendidikan yang paling pertama didapatkan seorang anak adalah dari kedua orang tuanya.

3. Masyarakat

Masyarakat di sini adalah peserta didik dan orang tuanya yang lain. Memotivasi dan mestimulus pesrta didik lain untuk aktif saat belajar, berempati saat kejadian-kejadian yang terjadi saat KBM berlangsung, dan menghargai serta mendengarkan teman-temannya saat memberikan komentar.

Dengan demikian, saat guru merancang proses KBM dengan menggunakan hybrid learning ini orang tua dan masyarakat dapat bekerja sama saling melengkapi di bidangnya masing-masing maka ilmu dan penguatan pendidikan karakter pada peserta didik dapat tercapai saat KBM secara online berlangsung. Selain itu, meskipun KBM dilakukan dari rumah penghargaan dan punishment tetap diadakan sesuai dengan perjanjian yang sama-sama dibuat oleh guru, peserta didik, dan orang tua.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image