Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Lapas Pagar Alam Mengikuti Kegiatan Sosialisasi JFU Pembina Keamanan Secara Virtual

Info Terkini | Tuesday, 07 Jun 2022, 19:12 WIB
Lapas Pagar Alam Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Perhitungan Formasi dan Kebutuhan JFU Pengamanan Secara Virtual

Pagar Alam – Guna menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (07/06/2022).

Bertempat di ruang TU Lapas Pagar Alam, dalam kegiatan ini Lapas Pagar Alam yang diwakili oleh Kaur TU, Yudiansyah dan Kasubsi KAMTIB, Subhan beserta Staf turut mengikuti jalannya kegiatan ini yang dilaksanakan secara virtual.

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ini sendiri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional ini sangat penting mengingat perkembangan zaman yang menuntut untuk mendorong terus berinovasi dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi tentunya. Kemudian, perkembangan dan perubahan zaman tanpa disadari secara tidak langsung berdampak pada keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan. Masalah maupun ancaman keamanan dan ketertiban akan semakin berkembang serta berubah seiring waktu, karena itu petugas harus siap dan siaga dengan keadaan tersebut.

Dengan adanya kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan diharapkan agar mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dan pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan.

Kaur Tu dan Kasubsi KAMTIB Beserta Staf Saat Menyaksikan Sosialisasi

#kemenkumham

#kumhamPASTI

#KanwilKemenkumhamSumsel

#LapasPagaralam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image