Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tomi subhan

Cegah Korupsi bersama KPK

Eduaksi | Tuesday, 07 Jun 2022, 00:42 WIB
Foto KPK

Kita prihatin korupsi masih juga terjadi di pusat dan daerah, deretan berita media massa setiap hari tak pernah lepas dari isu korupsi ada ratusan kepala daerah yang terjerat kasus tersebut, padahal sudah lama kita memerangi tindak korupsi.

Korupsi yang merupakan kejahatan terorganisasi, ternyata tidak lagi dimonopoli oleh penyelenggara negara di tingkat pusat. Era otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan justru menumbuhkan “raja-raja kecil” yang melanggengkan praktik korupsi di daerah.

Bila kita amati dan rasakan lebih dalam ternyata korupsi mempunyai dampak dan pengaruh yang besar terhadap kondisi suatu bangsa, salah satunya yaitu timbulnya permasalah kemiskinan. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan semena-mena.

Semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus dikobarkan dan tidak boleh padam. pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum terus saja digelorakan sampai saat sekarang ini, seperti hadirnya Monitoring Center for Prevention atau MCP KPK dengan melakukan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) korupsi.

Sesuai dengan Trisula fungsi KPK yakni melakukan pendidikan antikorupsi agar orang tidak mau melakukan korupsi, melakukan pencegahan agar orang tidak bisa korupsi serta melakukan penindakan agar orang jera berbuat korupsi, dalam program MCP KPK di titik beratkan pada pencegahan.

Program MCP KPK dan kegiatan Korsupgah yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah lebih transparan dan akuntabel.

Ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Yang kemudian menjadi titik rawan pada permasalahan korupsi di Indonesia, dengan begitu hebatnya wewenang kepala daerah didalam perencanaan, pelaksanaan, penunjukan dari 8 area rawan tersebut sehingga dapat berefek negatif pada suatu keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Bagaimana kita menyaksikan banyak nya kepala daerah atau pejabat tertangkap tangan menerima fee proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah, adanya pungli terhadap suatu perizinan, tidak optimalnya pajak daerah sehingga tidak tercapai nya target pendapat asli daerah, amburadul nya tata kelola dana desa, tidak baiknya tata kelola manajemen ASN sehingga berakibat buruk nya pelayanan publik ke masyarakat, karena program dan perencanaan kegiatan yang tumpang tindih terhadap program daerah tentu sangat merugikan daerah.

Hadirnya MCP tersebut merupakan mekanisme monitoring dan pembinaan oleh KPK untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya korupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang dapat diakses masyarakat secara online pada aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

Walaupun terobosan telah di ciptakan oleh KPK tetap saja ada korupsi, terlebih pada saat kita dilanda pandemi COVID-19, sangat miris wahai para koruptor gunakan hati nurani mu, jangan menurut kan hawa nafsu belaka. Tetapi selama transparansi dijalankan dan bisa dipertanggung jawabkan maka tidak perlu ragu.

Menurut penulis ini sangat baik bagi daerah untuk mengikuti arah KPK sehingga ke depan makin bagus pengelolaan pembangunan yang dilakukan oleh daerah sehingga penanganan korupsi mengutamakan pencegahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image