Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Kaum Muslimin, Berqurbanlah dan ini Syarat-Syarat Hewan Qurban

Info Terkini | Saturday, 04 Jun 2022, 19:21 WIB
Ayo Berkurbanlah

*Kaum Muslimin, Berqurbanlah dan ini Syarat-Syarat Hewan Qurban*

*BABELAN, Kab. Bekasi-Jawa Barat, WAHAI KAUM MUSLIM BERQURBANLAH DAN INI SYARAT-SYARAT HEWAN QURBAN*

Disampaikan Oleh:

*Asy Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar* حفظه الله

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:

[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun

b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun

c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun

d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yang jelas/tampak

b. Sakit yang jelas.

c. Pincang yang jelas

d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah

[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).

*HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN*

Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk

b. Dagingnya banyak

c. Bentuk fisiknya sempurna

d. Bentuknya bagus

e. Harganya mahal

*Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:*

[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.

[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-

[3]. Gila

[4]. Kehilangan gigi (ompong)

[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahulloh juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta]

Ditulis Oleh:

*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani* حفظه الله

(Alumni dan Aktivis 212, Ketum ICMI/Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia ORSAT Bekasi Timur Kota Bekasi)

_________

Foote Note

[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) .-pent

*****

Info FAYADH Aqiqah dan Qurban

*Sekilas Info....!!!*

Assalamu'alaikum. Warohmahmatulloh Wabarokatuh

Bismillahirrahmanirrahiim

????????????????????????????????????????

Firman ALLOH ﷻ:

" Dan Berkurbanlah (Sebagai Ibadah dan mendekarkan diri Kepada ALLOH ﷻ) ". (Terj. QS. Al Kautsar: 2)

Kepada yang kami hormati Bapak/Ibu/Muslimin/Muslimat/DKM Masjid/Mushola/Yayasan/ Pondok Pesantren/Sekolah/Madrasah

Di---Tempat

'Idul Qurban sudah semakin dekat ada kewajiban bagi orang orang yang ALLOH ﷻ berikan kecukupan rezeki untuk menyembelih hewan qurban baik sapi atau kambing, oleh karena itu untuk mempermudah mendapatkan hewan qurban yang sesuai dengan syariat agama maka kami dari *FAYADH AQIQAH & QURBAN* (Spesialisasi Kambing dan Domba) menyediakan serta menjual dan menyalurkan hewan qurban untuk kebutuhan anda dengan ketentuan harga sbb :

*KAMBING/DOMBA*????????

Harga dimulai dari 3 Juta - 4. 5 Juta

Keuntungan membeli kepada *FAYADH AQIQAH & QURBAN* INSYAALLOH ﷻ:

???? Amanah

???? berpengalaman

???? Hewan Qurban sesuai syariat dan berkwalitas.

???? Diantar sampai tempat sesuai kententuan berlaku.

???? Bisa melihat dan memilih hewan langsung di lokasi.

Untuk pemesanan hubungi :

*Babeh Fayadh/Abi Fayadh (Kang Faisal)*

☎Hp/Wa : 0859 2148 3902

Email: [email protected]

???? Lokasi Kandang:

Kp. Pintu, Rt.11/04 No.80, Babelan City, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Wassalamu'alaikum. Warahmatullahi Wabarokatuh

Babelan, Kab. Bekasi-Jawa Barat, 31 Mei 2022 M

*Abu Fayadh Muhammad Faisal* حفظه الله

(Babeh Fayadh/Kang Faisal)

*Raih Amal SHOLIH...!!!, Silahkan di Share seluas-seluasnya Info ini Khususnya yang Domisili di Bekasi Raya Kota dan Kabupaten, Syukron, Barokallohu' fiikum*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image