Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanik Amariah

Kekejaman Oknum Ibu Mengakibatkan Nyawa Bayinya Melayang

Politik | Saturday, 04 Jun 2022, 15:53 WIB

Dalam hukum perspektif Islam, anak adalah harta paling berharga dibandingkan dengan harta benda lainnya, anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi. Sedangkan dalam sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris masa depan dan generasi penerus bangsa, sehingga setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan tindakan kekerasan. Namun, pada kenyataannya hubungan kekeluargaan yang seharusnya harmonis dan penuh kasih sayang semakin berkurang di zaman sekarang ini. Banyak sekali kasus dalam media massa, media televisi yang menggambarkan bagaimana setiap hari terjadi tindakan kejahatan terhadap anak. Kejahatan yang dilakukan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan penganiayaan yang meresahkan masyarakat. Sungguh sangat memprihatikan jika orang tua tega melakukan tindakan kejahatan terhadap anak sendiri yang merupakan darah dagingnya sendiri. Hukum pidana yang dijatuhkan seakan-akan tidak berpengaruh dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Banyak anak yang menerima perlakuan yang tidak pantas dari orang tuanya, mulai dari membentak, memukul, memarahi, dan lebih parahnya lagi melakukan kekejaman yang mengakibatkan nyawa anak melayang.
Salah satu kasus ini terjadi di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, seorang ibu yang membuang bayinya sendiri di sumur dan mengakibatkan nyawa bayi tersebut melayang, dalam kasus ini ibu tersebut akhirnya divonis 3 tahun penjara. Kejadian tersebut berlangsung di dalam sumur tetangganya, pada tahun 2013. Menurut polisi, motif ibu Siti Naisah Binti Mohdi melakukan tindak pindana kekejaman terhadap bayinya adalah terdakwa sengaja membuang bayinya Riyono ke dalam sumur Ita Punarsih karena terdakwa emosi mendengar suara tangisan anak keduanya yang berumur 1 tahun. Terdakwa melampiaskan amarahnya kepada bayinya Riyono yang berumur masih 8 hari yang mengakibatkan bayinya meninggal dunia karena tenggelam di dalam sumur.Hubungan antara manusia dan anak merupakan hal yang sangat penting karena tercipta perasaan saling peduli dan menghormati. Hubungan yang ada pertanggungjawaban besar terhadap Allah SWT baik bagi orang tua maupun anak, karena Allah SWT menegaskan pentingnya bersikap baik terhadap orang tua, dan menegaskan pentingnya orang tua memperlakukan anaknya dengan baik.
Dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagaimana manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi Manusia adalah bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia di bumi. Setiap manusia wajib menjaga, melindungi serta menghormati HAM masing-masing. Tetapi apakah kasus seperti ini bisa dikatakan sebagai wujud saling menghormati HAM masing-masing?? Di dalam Islam setiap manusia dilarang bunuh diri dan membunuh manusia lain.
Pembunuhan tanpa alasan diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia dan yang memelihara kehidupan diibaratkan memelihara seluruh manusia. Allah SWT berfirman : مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (Q.S Al-Maidah : 32)
Dari firman Allah SWT diatas sudah jelas bahwa kita sebagai manusia harus menjaga kehidupan dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan. Ayat ini juga menjelaskan betapa besarnya dosa membunuh tanpa sebab yang dibenarkan dan besarnya menjaga kehidupan manusia. Dalam kasus ini, perbuatan kekejaman yang mengakibatkan kematian menyalahi sila Pancasila ke-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ke-2 Pancasila mengajarkan kita untuk saling mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai sesama manusia. Jangan sampai karena emosi sesaat bisa mengakibatkan kehilangan seseorang yang sudah diamanahkan kepada kita.
Indonesia merupakan negara hukum, terdapat berbagai aspek peraturan dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Semua peraturan di tulis dalam undang-undang. Peraturan mengenai pembunuhan ibu terhadap bayinya tersebut tertera dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)." Serta "Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.”

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H
Hanik Amariah ( Mahasiswa Pendidikan Matematika, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image