Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Violita Tryas Kaulika

E-Commerce Sebagai Sarana Pertumbuhan Bisnis UMKM Di Era Digital

Teknologi | Saturday, 04 Jun 2022, 13:06 WIB

Maraknya fenomena platform e-commerce pada setiap tahunnya membuat para pelaku usaha berpikir secara kreatif dan inovatif agar barang dagangannya tetap laku terjual di pasaran dan dikenal di dunia digital. Pesatnya teknologi yang terus berkembang membuat para pelaku usaha mengharuskan untuk beradaptasi ke ranah online. Namun, seiring kemajuan teknologi, bisnis menjadi semakin terbuka untuk ranah online. Ini membuktikan bahwa para pelaku usaha mampu beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan teknologi yang ada.

Menurut Wong (2010) e-commerce adalah proses jual beli dan memasarkan barang serta jasa melalui sistem elektronik, seperti radio, televisi dan jaringan komputer atau internet. Dapat disimpulkan bahwa e-commerce adalah suatu sarana yang berfungsi sebagai proses jual-beli suatu produk dan/atau jasa. Jika umumnya proses jual-beli dilakukan secara langsung di toko, kini dengan perkembangan teknologi di era digital, kegiatan jual-beli dapat dilakukan secara online, tanpa harus repot bertemu satu sama lain, tetapi tetap bisa melakukan transaksi melalui layanan internet smartphone.

Meningkatnya bisnis e-commerce ini disebabkan kebiasaan para konsumen yang mulai bergantung pada situs-situs e-commerce untuk membeli berbagai macam produk, terutama yang susah mereka temukan di toko-toko fisik. Apalagi situasi pandemi 2 tahun terakhir ini menjadikan orang harus tetap di rumah demi mencegah penularan virus covid-19. Sehingga para konsumen memilih e-commerce sebagai pilihan dalam memenuhi suatu kebutuhan.

Selain itu, meningkatnya penggunaan e-commerce dipandang sebagai sarana yang bermanfaat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Ini karena membantu pelaku usaha dalam menjangkau konsumen yang lebih luas dan menjual produk mereka dengan lebih mudah. ”Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-Commerce pada 2021 mencapai Rp403 triliun dan masih akan meningkat 31,4 persen atau Rp530 triliun pada 2022,” ungkap Koordinator Inisiatif Digital Sektor Strategis 1 Direktorat Ekonomi Digital Kominfo Wijayanto. Peningkatan bisnis online pada e-commerce di Indonesia terus mengalami perkembangan yang sangat baik. Ini terlihat dari banyaknya UMKM baru yang terus bermunculan.

Dari sisi pelaku usaha, e-commerce tidak hanya membuka pasar baru bagi produk dan/atau jasa yang ditawarkan, tetapi juga mempermudah UMKM dalam menjalankan bisnis, termasuk memudahkan para pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan calon konsumennya agar mendapat informasi yang jelas dari penjual sehingga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan. E-commerce juga dapat menarik konsumen dengan mudah karena ada berbagai fitur termasuk promo gratis ongkir, diskon, cashback, pilihan metode pembayaran seperti COD, e-money, atau tranfer yang memudahkan para konsumen mengakses dan membeli suatu produk dan/atau jasa.

Penggunaan e-commerce pun menguntungkan bagi UMKM, terutama yang baru memulai bisnis e-commerce membantu mengurangi dari sisi biaya operasional, termasuk sewa toko hingga strategi pemasaran suatu produk dan/atau jasa. Menurut laporan DSInnovate “Penjual tidak lagi membutuhkan biaya pemasaran yang cenderung mahal dan rawan kegagalan. Mereka hanya perlu aktif berpromosi di media sosial dan memaksimalkan penjualan lewat platform e-commerce,”. Pelaku usaha bisa memasarkan produknya dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke toko. Penggunaan e-commerce juga sangat efisien dari sudut waktu dalam pencarian informasi produk sehingga transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image