Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mulia Rahayu

Potret PTMT PAUD dan Tanggung Jawab Komponen Pendidikan

Guru Menulis | Sunday, 10 Oct 2021, 00:07 WIB

Sebagai seorang guru TK, semenjak pandemi Covid 19 ini banyak sekali orang tua wali yang mengeluhkan perihal kondisi anaknya baik yang sekolah TK atau SD. Keluhan mereka diantaranya mulai dari minimnya respon belajar anak, lingkungan yang tidak mendukung hingga kerepotan karena ibu dan ayahnya bekerja sehingga tak bisa maksimal dalam mendampingi belajar anaknya.

Ketika diberbagai media telah tersebar warta bahwa sekolah bisa PTMT maka itu semakin menambah kerisauan para wali murid. Terlebih beberapa potret lembaga PAUD yang sudah melaksanakan pembelajaran luring meskipun itu berasal dari wilayah yang berbeda. Bila dipahami kondisi kebijakan yang berbeda itu berdasarkan status zonanya, tapi kadang para penyimak warta tak sampai pada tahap itu.

Desakan wali murid di tingkat lembaga PAUD ini beraneka ragam sifatnya. Ada yang bersifat penuh sinisme dengan berkata: “Ayuk buk sekolah segera tatap muka, sekolah ini dan itu sudah berani memasukkan muridnya.” Dibumbui dengan berbagai kalimat perbandingan lainnya. Namun ada juga wali yang dengan penuh takdim berbicara dengan guru: “Semoga segera bisa tatap muka yaa Bu Guru, biar anak kami bisa merasakan belajar di sekolah lagi.”

Ditetapkannya SKB 4 Menteri pada 30 Maret 2021 bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sebagai wujud keseriusan pemerintah memperhatikan dunia pendidikan masa pandemi Coronavirus Disease 2019. Dalam arti semua instansi harus memperhatikan dengan seksama apabila program PTMT ini dilaksanakan.

Potret dilapangan ada lembaga PAUD yang sudah melaksanakan program ini namun abai terhadap protokol kesehatan. Sebuah foto seorang guru PAUD memberikan pembelajaran ibadah kepada muridnya dengan mengabaikan jaga jarak juga jumlah murid. Ada juga wali yang masih mewaspadai keberadaan virus ini bagi anak, karena vaksin khusus buat anak belum terdeteksi, meskipun kampanye vaksin dimana-mana.

Himbauan kewaspadaan juga hadir dari Dinas Kesehatan melalui para tenaga kesehatan yang menyatakan lonjakan Covid 19 pada bulan Desember 2021. Selain itu dari TIM Pengendalian Penyakit dan Infeksi (PPI) juga memaparkan bahwa akan ada tiga varian baru Virus Corona yang kebal terhadap sistem imunitas yang sudah divaksinasi. Ketiga jenis virus tersebut adalah Lambda, Mu dan C.1.2.

Hal ini sebagai salah satu perhatian para pemangku kebijakan untuk tidak terburu-buru menetapkan sebuah peraturan perundangan terkait dengan PTM sekolah. Apalagi keberadaan anak-anak sangat rentan sekali. Di bagian wilayah di Negara China ada beberapa kasus anak dbawah 12 tahun yang harus dibawa ke rumah sakit untuk dikarantina mandiri. Membayangkan seorang anak usia PAUD yang harus menjalankan karantina mandiri di RS tanpa didampingi orang tuanya, tentu ini sangat menyedihkan.

Dalam situasi dan kondisi yang demikian maka sebagai seorang pendidik PAUD harus bisa bersikap bijaksana dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada di wilayahnya. Melaksanakan PTMT tanpa prosedur yang sesuai akan menjadi kesalahan yang cukup fatal dikemudian harinya. Selain itu memberikan pengertian kepada wali murid tentang konsep kebijakan yang diambil oleh sekolah juga perlu dikomunikasikan. Konsep Kebijakan itu terkait dengan prosedur peraturan pemerintah dari pusat, wilayah, daerah hingga yayasan secara personalisasi.

Ada berbagai prosedur yang bisa dijadikan pijakan lembaga PAUD untuk melaksanakan PTMT agar semua dapat terlaksana dengan baik. Pertama adalah harus ada perizinan dari pihak Instansi Pendidikan. Proses perizinan inipun juga tidak mudah, karena lembaga PAUD tersebut harus mensosialisasikan kepada komponen sekolah.

Perlunya MOU dari pihak pengurus yayasan, komite atau dewan sekolah beserta tokoh masyarakat dari tingkat RT, RW/ Pedukuhan dan Satgas Covid setempat sangat penting untuk dilakukan. Selain itu deteksi dini kondisi orang tua wali beserta MOU kesediaan PTMT juga salah satu hal yang urgen. Semua ini diharapkan agar bila telah melaksanakan tatap muka, maka segala sesuatunya menjadi tanggung jawab bersama.

Kedua adalah prosedur protokol kesehatan, pentingnya warga sekolah baik itu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan wali murid yang tervaksinasi juga sangat berpengaruh terhadap kegiatan PTM ini. Prosedur protokol kesehatan juga tak lepas dari fasilitas kebersihan dan kesehatan yang dimiliki lembaga PAUD tersebut. Perlu waktu untuk mempersiapkan fasilitas yang mumpuni atau sesuai prosedur pada tiap lembaga PAUD.

Ketiga yaitu engajuan persyaratan tersebut tidak serta merta diterima dari pihak Dinas Pendidikan, namun juga adanya validasi data dan observasi langsung dari pihak pengawas. Prosedur ini dilakukan agar tidak ada kerancuan antara dokumen dan realitas di lembaga tersebut. Setelah beberapa prosedur ini terlewati maka izin untuk PTMT segera diterbitkan dan lembaga PAUD bisa melaksanakan kegiatan PTMT bagi muridnya dengan tenang namun tetap dalam kewaspadaan.

Kewajiban guru PAUD selain memberikan pembelajaran kreatif yang sesuai dengan kondisi pandemi perlu juga skill untuk menenangkan gejolak wali murid. Bagi yang ingin segera melakukan PTMT atau membandingkan dengan sekolah lain perlu diberikan penjelasan berbagai prosedur diatas.

Kemampuan mengkomunikasikan hal ini bisa diasah oleh para pendidik PAUD dengan memperdalam ilmu psikologi dan komunikasi sosial pendidikan. Bila skill ini telah terasah maka walipun akan melakukan “demo PTM” dengan alim dan penuh pengertian.

Meskipun gurat kekecewaan pasti terpancar pada mereka, namun pasti perlahan mereka bisa menerima. Bila ada wali murid yang mempertanyakan kebijakan lembaga PAUD tentang pelaksanaan tatap muka, bisa diberi sebuah perumpamaan. Prosedur untuk melaksanakan kegiatan PTMT di lembaga PAUD itu ibarat proses pembuatan mie instant yang tidak bisa seinstant penyajianya.

Muliya Rahayu, M.Pd.I

Pemerhati Dunia Anak dan Pendidik di TK Pertiwi 55 Bantul

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image