Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gesyagen

Perjalanan BPKH untuk Umat

Lomba | Saturday, 09 Oct 2021, 20:23 WIB
Dok Republika.co.id

Latar Belakang Pembentukan BPKH

Haji diartikan dengan menyengaja dalam bahasa. Secara istilah ibadah haji adalah mengerjakan ibadah rukun-rukun haji di Ka’bah dengan niat menyengeja berkunjung. Niat haji adalah ibadah maka sudah sepantasnya dilakukan karena keinginan untuk beribadah kepada Allah.

Kuatnya tekad untuk berhaji akan terlihat dari bagaimana cara berusahanya. Dulu sebelum Indonesia merdeka para jamaah haji berangkat melalui kapal dagang Belanda dan membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga sampai di Mekah. Bahkan, sampai mengalami pembatasan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1825, 1827, 1831 dan 1859. Kabar baiknya pada tahun 1869 Terusan Suez dibuka sehingga perjalanan jamaah haji cukup lebih singkat dari sebelumnya.

Pada tahun 1912 KH Ahmad Dahlan seorang pendiri Muhammadiyah melahirkan Bagian Penolong Haji untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia ke Mekah dan pernah tertunda karena pengaruh perang dunia pertama. Waktu demi waktu penyelenggaraan haji Indonesia terus membaik dari segi transportasi dan akses berangkat. Tahun 1952 terbentuk PT Pelayaran Muslim oleh pemerintah sebagai akses berangkat melalui jalur darat dan ditetapkan tahun 1979 satu-satunya alur pemberangkatan jamaah haji Indonesia hanya melalui udara.

Proses tersebut tidak lain adalah bagian hasil kerja sama Indonesia dan Arab Saudi yang bertemu pada tahun 1948 saat dimana KH Mohammad Adnan sebagai delegasi Indonesia bertemu dengan Raja Arab Saudi, Ibnu Saud. Kini, jamaah haji Indonesia bisa merasakan kenyamanan dalam beribadah haji. Bahkan, keuangan dan biayanya pun menjadi lebih efektif dengan adanya Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang terbentuk tahun 2017 lalu.

Pengelolaan Keuangan Haji Sebelum Pembentukan BPKH

Badan pengelola keuangan haji atau biasa dikenal dengan singkatannya yaitu BPKH adalah suatu organisasi pemerintahan yang bertujuan untuk mengelola keuangan dan atau dana untuk keperluan haji. BPKH lahir sejak tahun 2017. Sebelumnya dana haji dikelola oleh kementerian agama seiring dengan bertambahnya jamaah dan menilai keefektifan dalam pengelolaanya maka dipisahkan dan dibuatlah BPKH.

Kilas balik sebelum adanya BPKH umat Islam yang ingin berangkat haji memerlukan proses yang panjang. Dimulai dengan datang ke satu kantor dan kantor lainnya, mengisi formulir disetiap institusi belum lagi transportasi yang membutuhkan dana banyak. Semua keperluan ini tentu akan membuat repot apalagi bagi jamaah haji yang sudah berusia tua.

Sejarah hadirnya BPKH tentu tidak lepas dari keputusan para pejabat di Kementrian Agama RI dalam mengelola dana haji. Sebelumnya, dana haji dikelola oleh Kementrian Agama dan karena semakin banyaknya jamaah haji Indonesia maka memerlukan strategi yang khusus sehingga fokus pada jamaah haji Indonesia dapat tertangani dengan baik.

Lahirnya badan baru di Indonesia tentu memiliki proses yang panjang. Banyak hal yang perlu dipersiapkan dan diatasi sehingga mampu melahirkan kepercayaan masyarakat yang utuh terhadap BPKH. Badan ini bersifat independen yang fokus pada upaya pengelolaan dana haji untuk umat muslim di Indonesia dan tidak ada lagi wewenang lainnya yang dapat mengurusi dana haji Indonesia selain BPKH.

Kualitas BPKH terlihat saat masa-masa awal pembentukannya dimana Dewan Pengawas yang berada di kementria Agama memilah siapa saja yang pantas mengisi sumber daya di BPKH, bahkan hingga BPK turun tangan untuk menyaring nama-nama yang cocok untuk amanah yang tepat di BPKH.

Dok bpkh.go.id

Sejarah Lahirnya BPKH

Penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam UU No Undang-undang No 17 tahun 1999. Akan tetapi, tidak membahas sistem pengelolaan keuangan lebih dalam dan secara profesional. Pada tahun 2008 diperbarui sehingga muncul UU No 13 tahun 2018 yang berisi:

1. Asas ibadah haji adalah keadilan, profesional, akuntabel dengan prinsip nirlaba

2. Dibentuknya komisi pengawasan haji indonesia (KPHI) sebagai perbaikan regulator dan operator di tangan pemerintah

3. Hak dan kewajiban jamaah haji

4. Mekanisme pengelolaan Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) sejak perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pelaporan yang diumumkan kepada masyarakat melalui media nasional.

Hal ini juga diperjelas pada UU No 34 tahun 2014 yang menyampaikan "Akumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas" maka dengan adanya BPKH ini menjadi harapan dalam pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan dan modern sehingga optimal dalam imbal hasil yang berprinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba transparan dan akuntabel dimana dampaknya tidak lain untuk kesejahteraan umat.

Dari UU tersebut muncul turunannya yaitu Peraturan Presiden No 110 tahun 2017 mengenai BPKH dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2018 tentangn pengelolaan keuangan haji. Proses seleksi untuk pengurus di BPKH melalui panitia dari Kemetrian Agama RI dan dilantik oleh Presiden. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla kepada tujuh orang dewan pengawas dan tujuh orang badan pelaksana di tanggal 26 Juli 2017 dan terbit Keputusan Presiden no 74P Tahun 2017 tentang pengangkatan keanggotaan dewan pengawas dan anggota BPKH.

Visi BPKH ialah menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat. Misinya dalam upaya mencapai visi tersebut diantaranya:

1. Membangun kepercayaan BPKH melalui sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan modern

2. Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas pengelolaan keuangan haji melalui kerjasama strategis

3. Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan likuiditas

4. Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional

5. Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat

Tidak hanya itu melalui visi misinya yang dirancang dengan titik berat untuk nilai manfaat dan kemaslahatan umat. BPKH memiliki tiga tujuan yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam sehingga memunculkan strategi yang utuh berupa pengelolaan keuangan melalui investasi yang berprinsip syariah dengan alur pengelolaan haji yang jelas dan mudah.

Hadirnya BPKH memberikan kabar baik untuk jamaah haji Indonesia, selain fasilitas haji yang semakin nyaman dana umat pun dikelola dengan prinsip sesuai syariah yang mementingkan kemaslahatan umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image