Kalapas Sekayu Ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh Staf Ahli Menkumham
Info Terkini | 2022-06-02 14:06:46Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama mengikuti kegiatan penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan. Kegiatan berlangsung di Hayo Hotel, Palembang, pada Kamis (2/6/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto. Dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kepala Satuan Kerja (Satker) se-Sumsel, perwakilan Tim Pokja ZI Satker, serta seluruh Tim Pokja ZI Satker yang mengikuti secara virtual.
Dalam sambutannya, Harun Sulianto mengatakan, pada tahun 2022 terdapat 20 Satker diusulkan ke Eselon I Pembina untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Kemudian, terdapat 19 Satker yang diusulkan ke Tim Penilai Internal (TPI).
"Kami mohon perkenannya kepada Bapak Staf Ahli untuk memberikan penguatan dan motivasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, sehingga Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ke depannya bisa mendapatkan hasil yang terbaik," kata Harun Sulianto.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa, kedatangannya tersebut tidak hanya berbicara mengenai proses meraih predikat WBK/WBBM tetapi juga bertanggungjawab terhadap pembinaan kinerja Kantor Wilayah beserta seluruh jajarannya.
"Sebagai keputusan Bapak Menteri, saya di sini juga bertanggungjawab terhadap pembinaan kinerja di Kantor Wilayah beserta seluruh jajarannya," ujar Iwan Kurniawan dalam sambutannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.