Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Askara Kabar

Gandeng YDSF Jakarta, Syariah Bumida Salurkan Zakat Untuk Pemberdayaan Ekonomi

Info Terkini | Wednesday, 01 Jun 2022, 10:18 WIB
Serah terima dana zakat dari Syariah BUMIDA ke YDSF JAKARTA

Unit Syariah dari PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) menyalurkan zakat perusahaan melalui YDSF JAKARTA pada Senin (30/5). Direktur Teknik Syariah Bumida M Nasyubun mengharapkan zakat perusahaan itu dapat tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

“Program ini merupakan salah satu bentuk perwujudan nilai peduli dan berbagi dari Syariah Bumida, berbagi untuk membantu ekonomi masyarakat,” kata M Nasyubun. Penyaluran zakat perusahaan Syariah Bumida untuk program ekonomi disalurkan dalam bentuk pembinaan dan pemberian bantuan modal bergulir bagi UKM binaan YDSF JAKARTA di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pemberian modal bergulir ini diharapkan dapat menjadi pemicu pelaku UKM agar lebih produktif dan dapat mengembangkan usahanya lebih baik lagi, tambahnya.

“Kami berharap semoga dengan upaya kolaborasi antara Bumida Syariah dan YDSF JAKARTA dalam menyalurkan zakat perusahaan ini dapat memberikan kebermanfaat yang maksimal bagi masyarakat serta dapat memberikan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat,” jelas M Nasyubun.

Direktur Operasional YDSF JAKARTA Fahmi Inayatullah mengapresiasi kepercayaan Bumida Syariah menggandeng YDSF JAKARTA sebagai mitra penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Terima kasih kepada Syariah Bumida yang telah mempercayakan penyaluran zakat perusahaannya kepada YDSF JAKARTA. Amanah ini akan kami salurkan kepada para penerima manfaat di bidang pemberdayaan ekonomi UKM. Semoga kebermanfaat zakat ini akan terus mengalir dan menebarkan kebermanfaatan yang lebih luas ke depannya baik kepada para donatur maupun penerima manfaat serta YDSF JAKARTA sebagai amil,” papar Fahmi.

“Kami juga berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin ke depannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kebermanfaatan zakat melalui berbagai program pemberdayaan yang berkualitas,” tutup Fahmi dalam acara serah terima program tersebut.

Syariah Bumida adalah Unit Syariah dari PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) yang menjalankan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah. Syariah Bumida beroperasi sejak 1 April 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-075/KM.6/2004 tanggal 19 Februari 2004. Berdirinya Syariah Bumida ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menginginkan asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image