Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Didi Rosadi

AFIRMASI: HARGA SEBUAH PENGABDIAN

Guru Menulis | Wednesday, 06 Oct 2021, 19:30 WIB
Poto diambil sebelum pandemik covid - 19

Sebelum penulis mengurai tema ini, penulis berusaha menyelami rasa dan sisi kebatinan kawan-kawan seperjuangan. Jangan sampai tulisan ini menjadi pemantik kemalasan dalam menderma bakti, membuat luka semakin menganga akibat negara yang tidak pernah ada. Kegamangan dan ketidak pastian dari penantian panjang selalu terbentur kerasnya dinding aturan. Akan tetapi penulis berharap, tulisan sebagai suara penyambung lidah dan penambah rasa cinta.

Permasalahan PPPK menjadi hangat dibicarakan di dunia pendidikan ketika kebijakan ini menjadi solusi dari riuh kisruhnya permasalahan, dianggap jalan keluar dari semua kebuntuan. PPPK sebagai oase di padang tandus dan penyejuk disaat kekeringan, rasa ini ada sebelum tataran teknis dan pelaksanaan rekruitmen dilakukan. Afirmasi, pesinggrade, kisi-kisi soal dan bobot soal teknis menjadi permasalahan nasional, ketika banyak peserta test yang tidak lolos.

Diskusi dengan temen-temen peserta test, banyak keluh kesah yang disampaikan, kalaupun penulis hanya menyediakan telinga untuk mendengarkan. Diantara keluh kesah itu : soal dengan tingkat kesulitan tinggi higher order thinking skill (HOTS), soal yang tidak sesuai kisi-kisi, ketersediaan alat yang sangat minim, kesesuaian soal dengan waktu yang disediakan, dan faktor alam akibat banjir khususnya di Kabupaten Lebak Banten.

Mengupas semua permasalahan yang muncul, tidak cukup dinding opini online ini untuk mempreteli satu persatu permasalahan, akan tetapi penulis memfokuskan diri ke permasalahan afirmasi. Dalam peraturan yang dibuat, afirmasi merupakan nilai tambah yang diberikan kepada peserta test PPPK dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan yang muncul. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 28 tahun 2021 afirmasi diberikan kepada pemilik sertifikat pendidik sebesar 100 %, usia diatas 35 tahun sebesar 15%, penyandang disabilitas 10 % dan eks kategori II sebesar 10 %, dengan ambang batas nilia yang sudah ditentukan, dan afirmasi diberikan untuk membantu nilai teknis peserta test.

Dari sisi aturan, nilai afirmasi dianggap mampu mengakomodir masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Setelah test tahap satu dilakukan, perdebatan diberbagai media kembali mencuat, peserta test mengadu kepada para wakil rakyat yang ada di senayan khususnya komisi X dengan mengajukan berbagai tawaran, diantaranya penambahan afirmasi masa kerja, yang pada akhirnya mendorong lembaga ini memberikan masukan ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Banyaknya masa kerja dalam sebuah lembaga pendidikan memperlihatkan lamanya masa pengabdian, menunjukan telah banyaknya luka yang telah mendera karena pemerintah sampai hari ini belum bisa memberikan nutrisi terbaik dengan dalih keterbatasan anggaran. Masa pengabdian menjadi tuntutan para honorer untuk menjadi point penting yang perlu di pertimbangkan.

Makna apa yang ada di balik nama pengabdian, mengapa perlu dipertimbangkan sebagai penentu nasib, di kampus mengapa ada pengabdian masyarakat dalam Tri Darma Perguruan Tinggi, di sekolah menengah atas yang berbasis keagamaan mengapa ada pengabdian masyarakat. Pengabdian merupakan prilaku dalam bentuk pikiran, pendapat, dan tenaga sebagai bentuk kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat yang dilakukan secara iklas (Poerwodarminto), pengabdian pada hakikatnya bentuk cinta dan tanggung jawab.

Ketika kita kaitkan makna pengabdian dengan pendidik yang bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, para pendidik menghibahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bentuk cinta mereka terhadap negeri ini. Bangun dan berangkat kerja lebih pagi dibandingkan dengan pegawai-pegawai di instansi pemerintah lain karena yang ada di alam pikirannya para peserta didik sudah menunggu di ruang-ruang kelas. Telat dan tidak hadirnya pendidik di ruang kelas akan memberikan dampak yang berbahaya bagi karakter peserta pendidik. Kecerian dari wajah-wajah mungil menjadi obat dari absennya negara dalam perbaikan giji pendidik. Pulang ke rumah dengan membawa beban pekerjaan dan beban psikologis yang harus diselesaikan.

Sebagai anak yang lahir dari rahim ibunya, pengabdian menjadi harga mati untuk dilakukan. Pengabdian anak tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, pada saat orang tua masih hidup dan setelah meninggal, harus mampu memberikan sesuatu yang terbaik dengan materi dan lafal doa-doa. Sebagai warga yang lahir dari rahim pertiwi, tentu saja sejak dini kita diajarkan rasa cinta terhadap negeri, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Rasa cinta dibangun dari lagu-lagu kebangsaan, nasihat dan berbagai materi pelajaran di sekolah sehingga tanpa kita sadari masuk ke alam bawah sadar. Kita tidak pernah meminta terlahir dari Rahim ibu dan pertiwi yang mana, tetapi yakinlah bahwa dari keduanya kita akan diberikan sesuatu yang terbaik. Rasa cinta dan tanggung jawab menjadi menjadi pondasi dalam menumbuh kembangkan karakter anak.

Pengabdian yang diberikan oleh pendidik peserta PPPK dalam kurun waktu yang cukup lama, bertahun-tahun bahkan sampai puluhan tahun. Menghabiskan hampir seluruh usianya untuk mengabdikan diri di sekolah. Salah satu contoh kasus yang viral, bu Imas Kustiani honorer dari Kabupaten Karawang yang usianya sudah 53 tahun ikut test dengan kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan. Kasus lain terjadi di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dengan usia 50 tahun ikut test PPPK.

Pengabdian panjang untuk negeri tidak mendapatkan apresiasi apa-apa dari pemerintah, jangankan tunjangan dalam bentuk honorarium, tambahan nilai dalam afirmasi saja tidak ada. Puluhan tahun pengabdian dengan keringat dan air mata, terkalahkan oleh sertifikat pendidik yang hanya enam bulan untuk memperolehnya. Kinerja dan dedikasi dalam memerdekaan pikiran anak perlu mendapatkan perhatian. Kita perlu mengingatkan bahwa pertiwi ini terlahir dari mereka yang memiliki komitmen dan tanggung jawab tinggi, dan itu terlihat dari seberapa besar dirinya dalam mengabdikan diri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image