Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Oktasya Safiatun Chasanah

Pancasila, Agama, dan Hukum Nikah Beda Agama?

Agama | Tuesday, 31 May 2022, 12:23 WIB

Undang-Undang Perkawinan yang sering menjadi perdebatan yaitu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dan pasal 2, yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Banyak yang mengatakan bahwa pasal tersebut multitafsir karena setiap catatan sipil yang bertugas memiliki pengertian beragam sehingga membingungkan. Ahmad Nurcholis selaku Direktur Program Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), mengatakan tidak semua Dinas Dukcapil mau mencatatkan pernikahan beda agama. Beliau juga sering mendiskusikan penanganan pernikahan beda agama, dan jika sudah buntu beliau akan menyarankan menyamakan agama dulu. Ada juga sebagian petugas yang menyarankan menyamakan agama di KTP sebelum menikah, nanti setelah menikah kembali lagi seperti awal. Tetapi menurut beliau hal itu justru akan menjadikan seseorang mempermainkan agama. Padahal seharusnya pasangan beda agama mempunyai kesadaran untuk menghormati dan menghargai agama masing-masing.

Pasangan yang menikah beda agama pada umumya melanggar norma agama padahal pasangan tersebut telah dilengkapi dengan akal budi dan hati nurani sehingga dapat membedakan peritah dan larangan yang terdapat dalam norma agama.

Dalam hukum islam sendiri, menikah beda agama secara terang-terangan dilarang. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), agama Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Arti: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Maksud ayat di atas menurut para ulama adalah larangan berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan wanita muslimah dengan lekaki nonmuslim dari golongan apapun. Dalam hal ini, Imam As-Syafi’i menegaskan bahwa “Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya."

Agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama. Tidak diakuinya nikah beda agama merupakan salah satu ketentuan agama. Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, negara yang tunduk pada Pancasila dan UUD 1945, setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama menjadi landasan bagi komunitas individu dan wadah dalam hubungan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah.

Dengan demikian norma hukum yang dibentuk dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai penegasan peran keagamaan dan kepercayaan dari suatu perkawinan, dimana disebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Indonesia bukan negara agama akan tetapi Indonesia adalah negara beragama sehingga didalam Pancasila ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara Berketuhanan yang Maha Esa. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Tujuan membentuk rumah tangga adalah untuk mencapai kehidupan bahagia, kekal dan abadi berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana penjelasan Pasal (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, Cita-hukum Pancasila mencerminkan tujuan menegara dan seperangkat nilai dasar yang tercantum baik dalam pembukaan maupun Batang Tubuh serta Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dan berbagai ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat terkait. Cita hukum Pancasila telah mengakomodir kepentingan agama, negara dan masyarakat.

Penulis 1: Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Penulis 2: Oktasya Safiatun Chasanah (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image