Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Bank Syariah Setelah Putusan Pengadilan Agama

Info Kampus  
Daryoko saat memaparkan desertasinya di depan tim penguji di Kampus Prodi DHI FIAI UII Demangan Yogyakarta, Jumat (27/5/2022). (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Selama ini Bank Syariah dalam melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan masih mengunakan cara bank konvensional yaitu langsung menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seharusnya, lelang eksekusi Hak Tanggungan Bank Syariah melalui dua tahap yaitu musyawarah mufakat dan lelang melalui KPKNL setelah ada putusan dari Pengadilan Agama.

Daryoko SSos, MH, mengatakan hal tersebut saat mempertahakan desertasi pada Program Studi Doktor Hukum Islam (DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Jumat (27/5/2022). Daryoko mengangkat judul desertasi 'Harmonisasi Hukum Lelang Hak Tanggungan Bank Syariah terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 Perspektif Maqosid Syariah (Studi Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Yogyakarta Kusumanegara Eks BNI Syariah Tahun 2016-2019).'

Daryoko, Pawning Manajer Bank Syariah Indonesia Cabang Kusumanegara Yogyakarta ini berhasil mempertahankan desertasinya di hadapan tim penguji dan dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan. Tim penguji terdiri Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD (Ketua Sidang dan Rektor UII), Dr Drs Yusdani, MAg (Sekretaris Sidang dan Kaprodi DHI), Prof Dr Abd Salam Arief, MA (Promotor), Dr Drs Asmuni, MA (Co Promotor), Prof Dr Ridwan Khairandy, SH, MH (Penguji 1), Dr Nur Kholis, SAg, SEI, MSh Ec (Penguji 2) dan Dr Nurjihad, SH, MH (Penguji 3).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA : Teliti Waktu Shalat, Sofwan Jannah Raih Gelar Doktor

Dijelaskan Daryoko, berdasar data media masa (on line) Bulan Mei 2020, lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdapat 35 proses lelang yang dilaksanakan beberapa bank syariah. Di antaranya, Bank BNI Syariah 11 nasabah, Bank Muamalat empat nasabah, Bank BRI Syariah 4 nasabah, Bank Syariah Mandiri 10 Nasabah, BJB Syariah satu nasabah, Bank BTN Syariah 1 nasabah, BPR Syariah empat nasabah.

"Semua lelang eksekusi hak tanggungan itu dilaksanakan secara langsung dari bank syariah kepada KPKNL sebagaimana dilaksanakan bank konvensional. Tidak melalui putusan Pengadilan Agama," kata Daryoko.

Dalam menyalurkan pembiayaan, kata Daryoko, bank syariah kepada nasabah dengan beragunan sertifikat terdapat dua akad. Pertama, akad pembiayaan sebagai perjanjian pokok. Kedua, akad pengikatan hak tanggungan yang didudukan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dari notaris, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai perjanjian tambahan (accesoir) dari perjanjian pembiayaan.

"Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 1996, Pasal 4 tentang obyek hak tanggungan adalah berupa sertifikat yang merupakan bukti hak atas tanah, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai," kata Daryoko.

Apabila terjadi peristiwa wanprestasi (ingkar janji) dari nasabah pembiayaan bank syariah terhadap akad pembiayaan tentu akan menimbulkan peselisihan atau sengketa antara nasabah dan bank syariah. Ada beberapa langkah penyelesaian, pertama, dilakukan musyawarah mufakat atau non litigasi dan penjualan jaminan bersama-sama di bawah tangan. Kedua, jika langkah pertama tidak membuahkan hasil maka jaminan yang telah dilakukan pengikatan dengan hak tanggungan akan dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan yang merupakan penjualan jaminan pembiayaan di muka umum.

Namun, kata Daryoko, apabila pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan secara litigasi dan non litigasi pada bank syariah belum didasari putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama maka akan menyebabkan timbulnya disharmonisasi dari pelaksanaan lelang. Disharmonisasi antara Undang Nomor 4 tahun 1996, tentang hak tanggungan dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang perbankan syariah, Pasal 55. Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pada Pasal 55, Ayat (1).

"Berdasar peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan dalam implementasinya sebaiknya terdapat harmonisasi antara peraturan perundang-undangan. Sehingga terwujud kepatuhan hukum, pemenuhan prinsip syariah, pemenuhan asas hukum yaitu asas keadilan serta persamaan kedudukan di hadapan hukum," katanya.

Sedang berdasar perspektif maqaṣid syariah, tambah Daryoko, sebagai al-mashlahah al-mursalah maka dalam lelang eksekusi hak tanggungan diperlukan adanya pendekatan sistem yang integral. Terdiri Cognisi, Wholeness, Opennes, Interelasi holistik, Multidispliner dan Porpuse fullness baik dari sisi legalitas dari sisi peraturan perundang-undangan terkait maupun kelembagaan.

Sehingga dalam persepektif maqasid syariah dapat mewujudkan adanya 5 penjagaan yaitu (1). Menjaga agama (al-din), (2). Menjaga harta (al-mal), (3). Menjaga keturunan (an-nasl), (4). Menjaga akal (al-aql), dan (5). Menajaga jiwa (an- nafs). "Lelang hak tanggungan dinilai dapat memenuhi perpektif Maqaṣid Syariah apabila dalam lelang hak tanggungan memenuhi adanya kepatuhan hukum, pemenuhan prinsip syariah, pemenuhan asas hukum sebagai suatu upaya ijtihad dalam penegakan Hukum Islam yang berdasar Alquran dan hadis," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian, Daryoko mengusulkan agar lelang eksekusi hak tanggungan pada bank syariah perlu dilakukan harmonisasi hukum antara akad pembiayaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pasal 55 sehingga pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 dengan permohonan uji materiil kepada lembaga yudikatif, untuk pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau melalui penerapan asas-asas hukum terhadap pada Pasal 6, Pasal 11 Ayat 2 Huruf c dan e, Pasal 18 Ayat 1 Huruf c dan Ayat 3, Pasal 19 Ayat 1 dan 3, Pasal 20 Ayat 1 Huruf a dan b, Pasal 22 Ayat 6 dan 7.

Selain itu, diperlukan adanya Fatwa DSN MUI tentang lelang eksekusi hak tanggungan sebagai rujukan fatwa dalam penyusunan, pelaksanaan lelang pada bank syariah, adapun fatwa yang sudah ada yaitu Fatwa DSN 47/DSN-MUI/II/2005, merupakan fatwa tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar melalui penjualan jaminan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun penyelesaian sengketa non litigasi melalui BASYARNAS.

"Juga diperlukan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait lelang eksekusi hak tanggungan pada bank syariah untuk mendorong harmonisasi terhadap lelang hak tanggungan pada bank syariah," harap Daryoko. (*)

BACA JUGA : Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sudah Mendesak

Rektor UII (kiri) memimpin ujian terbuka dan promosi doktor. (foto : heri purwata)

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image